Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan produk makanan dan minuman ringan kadaluarsa pada beberapa warung kecil di Kecamatan Kapuas Timur. <p style="text-align: justify;">"Produk makanan dan minuman yang kadaluarsa tersebut kami kembalikan ke distributor untuk diganti dengan yang baru," kata Kepala Seksi Pasar dan Distribusi pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas, Ferdinan Junarko di Kuala Kapuas, Sabtu.<br /><br />Pedagang atau pemilik warung yang menjadi tempat ditemukannya produk makanan dan minuman kadaluarsa tersebut tidak diberikan sanKsi apapun, katanya.<br /><br />Ia mengatakan pelaksanaan pengawasan produk makanan dan minuman kadaluarsa yang dilakukan pada 29 Juli 2011 lalu, sebelum memasuki Ramadhan 1432 H, meskipun jumlah produk makanan dan minuman ringan dalam kemasan yang telah kadaluarsa tersebut tidak disebutkan.<br /><br />Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa produk makanan dan minuman dalam kemasan sebelum membelinya.<br /><br />"Kami juga menghimbau kepada pedagang agar memperhatikan tanggal kadaluarsa produk barang sebelum dijual kepada masyarakat sekaligus sebagai evaluasi terhadap produk barang yang ada ditokonya," katanya.<br /><br />Sehingga dengan himbauan tersebut diharapkan masyarakat tidak membeli produk yang telah kadaluarsa dan pedagang dapat menekan peredaran produk yang kadaluarsa.<br /><br />Ia mengatakan, produk minuman fermentasi bagi anak-anak patut diperhatikan oleh orang tua karena jangka waktunya sangat pendek, dibawah enam bulan.<br /><br />Sedangkan untuk parsel Idul Fitri yang berisikan produk makanan dan minuman diharapkan agar pengusaha parsel daerah setempat untuk memperhatikan tanggal kadaluarsa dari produk tersebut minimal tiga bulan.<br /><br />"Produk makanan dan minuman yang tanggal kadaluarsanya sebelum tiga bulan akan berakhir tidak boleh diparselkan," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>