Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, memanggil seluruh distributor pangan untuk berkoordinasi tentang ketersediaan stok barang dan upaya mengatasi serta mencegah terjadinya kenaikan harga menjelang Ramadhan 1426 Hijriah. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Syamsuri Arsyad, di Amuntai, Jum’at, mengatakan, sejak beberapa pekan terakhir harga berbagai kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional melonjak tajam.<br /><br />Menurut Syamsuri, kenaikan harga sejumlah bahan pangan di Pasar Induk Amuntai menelang memasuki Ramadhan berkisar Rp1.000 – Rp10.000.<br /><br />Harga pangan yang naik Rp10.000 per kilogram seperti daging ayam kampung yang sebelumya Rp35.000 per kilogram menjadi Rp45.000. Demikian juga harga ikan asin gabus semula Rp70.000 perkilogram naik menjadi Rp80.000.<br /><br />Kenaikan juga terjadi pada harga kedelai ex. impor, cabe merah biasa dan ikan gabus segar rata-rata naik Rp5.000 per kilogram, sedangkan beras unus, kacang hijau, kacang tanah dan ikan segar jenis patin dan ikan mas masing-masing naik Rp2.000 per kilogram.<br /><br />"Sedang kenaikan harga komoditas bahan pangan lainnya rata-rata Rp1.000 hingga Rp1.500," katanya.<br /><br />Syamsuri menerangkan, untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan harga pangan yang terlalu tinggi, pihak Diskoperindag Kalimantan Selatan telah memanggil semua distributor pangan yang berada di Kota Banjarmasin dan sekitarnya untuk menambah pasokan kebutuhan pangan menjelang Ramadhan.<br /><br />"Khusus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu, maka pada bulan puasanya nanti Dinas Perdagangan Kabupaten HSU akan menggelar pasar murah dengan komoditas bahan pokok minyak goreng dan gula pasir," tutur Syamsuri.<br /><br />Ia mengatakan, kenaikan harga dua komoditi yang paling dibutuhkan masyarakat itu kemungkinan besar akan terus berlangsung selama Ramadhan dan Idul Fitri, akibat meningkatnya kebutuhan masyarakat.<br /><br />Sayangnya, kata Syamsuri, pihak Distributor minyak goreng dan gula pasir hanya bersedia menurunkan harga jualnya sebesar Rp1.000 per kilogram pada pasar murah nanti.<br /><br />Pemerintah Daerah, katanya, tidak bisa memberikan bantuan subsidi agar harga Minyak Goreng dan Gula Pasir bisa diturunkan lagi karena terbentur pada pemberlakuan Undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014.<br /><br />"Berdasarkan UU tersebut, pemerintah daerah baru diperbolehkan memberikan bantuan subsidi jika terjadi gejolak disparitas harga yang terlalu besar," katanya.<br /><br />Sementara untuk komoditas minyak tanah (mitan) tidak dimasukkan lagi dalam jenis bahan pangan pada pasar murah mengingat harga mitan di HSU sudah sangat murah yakni Rp6.500 per liter di tingkat pengecer.<br /><br />Dinas Perdagangan Kabupaten HSU, terang Syamsuri, akan meningkatkan pengawasan terhadap barang pangan yang beredar di pasaran untuk melindungi masyarakat dari barang kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya dan lainnya.<br /><br />"Karena kebutuhan masyarakat meningkat biasanya ada pedagang yang mengambil keuntungan dengan menjual bahan makanan kadaluarsa," katanya. (das/ant)</p>