Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Pontianak menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi produk-produk UKM untuk didaftarkan merk dagangnya dan mendapat hak paten ke Kementerian Hukum dan HAM RI. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami berencana mempatenkan atau memberikan merek untuk batik karya siswa SMK maupun makanan ringan yang ada di Kota Pontianak," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Utin Sri Lena saat membuka sosialisasi HKI dan SNI di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan, hak paten atau HKI itu mesti dimiliki produk-produk UKM yang belum ada di daerah lainnya agar produk Pontianak tidak dipatenkan oleh daerah lainnya yang tidak berhak memiliki hak paten itu.<br /><br />"Jangan sampai produk-produk UKM kita diserobot orang karena sudah dipatenkan oleh daerah lainnya," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, sebelum memperoleh HKI para pelaku UKM harus melalui beberapa tahapan, salah satunya sudah memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi industri makanan.<br /><br />Untuk itu, pelaku UKM bisa berkonsultasi dengan instansi terkait seperti dinas kesehatan maupun Disperindagkop untuk memperoleh penjelasan yang lebih detail.<br /><br />"Yang jelas kami ingin menghidupkan bahwa Kota Pontianak ini ke depan memiliki hak cipta yang resmi," kata Utin.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bidang Hukum PPNS HKI Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Edy Gunawan menyambut baik digelarnya sosialisasi ini karena diakuinya masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami HKI.<br /><br />"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini merupakan momentum baik untuk memberikan pemahaman betapa pentingnya pendaftaran karya-karya intelektual terutama bagi para pelaku UKM," katanya.<br /><br />Ia mengingatkan kepada pelaku UKM untuk segera mendaftarkan merk produknya supaya mendapat kepastian hukum dan tidak digunakan oleh pelaku usaha lainnya.<br /><br />HKI adalah sertifikat untuk hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan adanya HKI ini bisa menekan angka pelanggaran karya cipta yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>