Dissosnakertrans Nunukan Pekerjakan 2.300 Eks TKI

oleh
oleh

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur telah mempekerjakan 2.300 warga negara Indonesia yang pernah bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja. <p style="text-align: justify;">Kepala Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan, Khotaman di Nunukan, Kamis, menjelaskan, sampai saat unit kerjanya sudah berupaya maksimal memberikan peluang kerja bagi eks tenaga kerja Indonesia (TKI) hasil deportasi dari Malaysia.<br /><br />Ada beberapa langkah kongkrit penanganan TKI yang telah dilakukan sejak mulai deportasi oleh pemerintah Malaysia yang memilih menetap dan menggantungkan hidupnya di Kabupaten Nunukan, katanya.<br /><br />"Kami telah menyebarkan ribuan eks TKI deportasi dengan mempekerjakan pada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit," ujar Khotaman.<br /><br />Ia menyebutkan eks TKI tersebut adalah 1.100 orang dipekerjakan di PT Nunukan Jaya Lestari Seimenggaris, 400 orang di PT Pohon Emas Lestari Seimenggaris dan 800 orang di PT Sebakis Inti Lestari di Sebakis.<br /><br />Terkait dengan penanganan TKI Bermasalah asal Malaysia di Kabupaten Nunukan, Khotaman mengatakan setiap deportasi TKI melakukan penjemputan dan melakukan pendataan bersama-sama instansi terkait.<br /><br />Kemudian, TKI bermasalah yang dideportasi tersebut Pemkab Nunukan bekerjasama dengan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan menampungnya di penampungan yang telah disediakan, ujar Khotaman.<br /><br />Selain mencarikan pekerjaan, dia menambahkan, sebanyak 315 kepala keluarga (KK) diikutkan program transmigrasi masing-masing 115 KK di SP1 dan 200 KK di SP1 Seimenggaris.<br /><br />Ditambah lagi, sebanyak 250 KK telah menetap berkebun pada empat satuan pemukiman di Desa Pembeliangan Kecamatan sebuku. <strong>(phs/Ant)</strong></p>