Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat Agus Aman Sudibyo mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi pemberantasan penambangan tanpa izin atau liar di masing-masing kabupaten/kota. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah memrogramkan itu, untuk tahun 2010 ini di wilayah Kabupaten Ketapang dan tahun 2011 di Kabupaten Bengkayang," kata Agus Aman di Pontianak, Senin (27/12/2010). <br /><br />Menurutnya, untuk penanggulangan penambangan liar tersebut, pihaknya hanya sebatas sosialisasi saja. "Sedangkan kaitan teknis untuk penangkapan dan lainnya, itu ada di masing-masing pemerintah kabupaten/kota," jelas Agus Aman. <br /><br />Ia menegaskan, selain sosialisasi pihaknya juga terus menggalakan operasi pemberantasan ke kabupaten/kota, sosialisasi rutin, pendataan dan mengalokasikan untuk memperkecil lokasi-lokasi tambang yang di legalisir melalui penerbitan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) yang nantinya ditetapkan oleh bupati setempat. <br /><br />Data Distamben Kalbar sejak dilakukannya program pemberantasan, angka penambangan tanpa izin di beberapa wilayah mengalami pengurangan. <br /><br />"Bahkan ada yang sama sekali berhenti melakukan aktivitas. Tetapi, berhenti di satu lokasi, kemudian membuka aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi lain," kata Agus Aman. <br /><br />Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar itu mengatakan aktivitas penambangan tanpa izin di Kalbar tersebut di hampir semua kabupaten/kota. <br /><br />"Tetapi yang terutama sekali itu di Ketapang, Landak, Bengkayang, Sintang, dan Melawi," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

















