Distamben Penajam Cabut 44 Izin Tambang

oleh
oleh

Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mencabut 44 izin usaha pertambagan (IUP) karena dinilai melalaikan kewajibannya. <p style="text-align: justify;">Kepala Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara Wahyudi, Senin mengatakan, pencabutan IUP itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap 149 perusahaan tambang yang ada di daerah itu.<br /><br />Pencabutan ke-44 IUP itu dilakukan kata Wahyudi, karena ada perusahaan tambang yang sudah habis masa aktifnya sejak 2011 dan tidak ada upaya untuk memperpanjang IUP, dan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).<br /><br />"Ada juga pencabutan dilakukan karena areal perusahaan batu bara masuk dalam wilayah taman hutan rakyat (Tahura). Tahap pertama kami cabut IUP dua perusahaan, kemudian pada tahap kedua 28 IUP, tahap ketiga yang dicabut lima IUP serta 11 IUP dicabut pada tahap keempat," ungkap Wahyudi.<br /><br />Dengan pencabutan 44 izin tambang tersebut kata Wahyudi, saat ini tersisa 105 IUP perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara.<br /><br />Tidak menutupkemungkinan pencabutan IUP tersebut akan terus bertambah, karena hingga kini hanya tiga perusahaan tambang yang beroperasi dan telah membayar kewajibannya, tukasnya.<br /><br />"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada 30 perusahaan tambang dari 105 perusahaan yang IUP-nya belum dicabut dan jika sampai akhir Desember 2014 tidak mematuhi surat peringatan itu, maka IUP akan dicabut juga," ungkap Wahyudi.<br /><br />Selain itu tambah Wahyudi, ada juga perusahaan yang belum menuntaskan pembayaran iuran yang telah disepakati antara pemerintah dan perusahaan sehingga dari 105 IUP yang tersisa, masih terus dievaluasi.<br /><br />"Ada sejumlah perusahaan tambang yang hingga kini belum meyelesaikan pembayaran iuran tahunan, baik perusahaan yang IUP-nya masih aktif maupun perusahaan yang IUP-nya suda dicabut," ujarnya.<br /><br />Selain belum menyelesaikan kewajiban membayar iuran tahunan lanjut Wahyudi, juga ada sejumlah perusahaan baik yang IUP-nya masih aktif maupun yang telah dicabut belum memenuhi kewajibannya terkait pembayaran royalti.<br /><br />"Besaran royalti berdasarkan jumlah produksi dan harga pasar, yang dibayarkan setiap tahun," tuturnya.<br /><br />Meskipun IUP sudah dicabut, namun perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut, dan Distamben akan tetap melakukan penagihan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibanya.<br /><br />Jika waktu pembayaran tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan proses berdasarkan hukum.<br /><br />"Pembayaran kewajiban dari perusahaan tambang yang menunggak itu masuk daftar piutang negara. Kami akan limpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, jika sampai waktu yang ditetapkan perusahaan belum membayar kewajibannya. Evaluasi ini kami lakukan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Wahyudi. (das/ant)</p>