Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera memeroses permohonan izin galian C yang diajukan perusahaan tambang menyusul telah dicabutnya ‘moratorium" atau penghentian sementara penerbitan izin tambang itu. <p style="text-align: justify;">"Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) telah mencabut ‘moratorium’ penerbitan izin tambang galian C, sehingga pelaku usaha sudah bisa mengajukan izin dan kami akan proses," ungkap Kepala Distamben Penajam Paser Utara Wahyudi Nuryadi di Penajam, Rabu.<br /><br />Sejak diberlakukannya "moratorium" penerbitan izin galian C pada April 2012, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa memeroses puluhan permohonan izin dari sejumlah perusahaan yang ada di daerah itu.<br /><br />Perusahaan yang bergerak di bidang galian C, menurut Wahyudi Nuryadi, merupakan perusahaan yang melakukan penggalian untuk memenuhi kebutuhan batu gunung yang digunakan untuk pembangunan.<br /><br />Namun, kata dia, untuk penerbitan izin galian C tersebut, para pelaku usaha harus melengkapi beberapa persyaratan.<br /><br />"Pelaku usaha galian C harus mengajukan pencadangan dan ada penentuan titik koordinat lokasi tambang serta harus dilengkapi persetujuan pemilik, kalau lahannya berstatus sewa," kata Wahyudi Nuryadi.<br /><br />Setelah persyaratan terpenuhi, kata dia, Distamben akan mengeluarkan penetapan wilayah pencadangan eksplorasi.<br /><br />"Setelah itu, pelaku usaha juga harus melengkapi dokumen lainnya yang dibutuhkan, termasuk pembayaran pajak. Pelaku usaha tambang galian C baru bisa melakukan aktivitas penambangan ketika izin operasi ditelah dikeluarkan atau diterbitkan," ungkap Wahyudi Nuryadi. (das/ant)</p>