Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jony Tangkere menyatakan sebagian besar distributor minuman keras di daerah itu tidak berizin. <p style="text-align: justify;">"Minuman Keras tersebut pada umumnya dipasok secara ilegal oleh distributor yang tidak jelas perizinannya. Salah satunya adalah distributor minuman keras cawan mas," katanya di Sampit, Jumat.<br /><br />Pihak KP3M sulit melakukan pemantauan karena keberadaan distributor tidak berijin tersebut sering berpindah tempat, untuk menghindari petugas.<br /><br />Akibat ulah distributor nakal tersebut daerah dirugikan puluhan juta rupiah karena mereka tidak membayar pajak ke daerah.<br /><br />Selain merugikan daerah, peredaran minuman keras tersebut juga tidak terpantau kadar alkoholnya serta mengancam konsumen yang mengunsumsinya.<br /><br />"Distributor minuman keras cawan mas, tiga bulan lalu sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim untuk menindak, namun hingga kini belum dilakukan penindakan," katanya.<br /><br />Belum diketahui secara pasti alasan aparat penegak hukum tidak menindak distributor ilegal tersebut, karena tidak ada pemberitahuan ke pihak KP3M Kabupaten Kotim.<br /><br />"Kami sudah mengirimkan surat laporan secara resmi ke aparat penegak hukum. Masalah ditindak lanjuti atau tidak laporan kami, itu menjadi kewengan mereka," ucapnya.<br /><br />Johny berharap pihak kepolisian dan Satpol PP Kotim segera menindak distributor minuman keras ilegal tersebut, sebab jika tidak maka kerugian daerah akan semakin besar.<br /><br />"Sudah jelas selain daerah konsumen juga akan dirugikan karena kita tidak tahu kadar alkohol yang di dalam minuman keras tersebut," katanya.<br /><br />Sementara itu, informasinya distributor cawan mas selain memasok minuman beralkohol 5 persen juga mengedarkan minuman keras beralkohol di atas 10 persen. (das/ant)</p>