Dituding Gelapkan Uang Partai Pengurus PKB Sintang Masuk Bui

oleh
oleh

Polres Sintang resmi menahan Awam Sanjaya (33), pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sintang atas laporan dugaan penggelapan uang kas partai. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sintang, AKP Donny Sardo Lumbantoruan membenarkan penahan yang dilakukan penyidik terkait laporan penggelapan uang partai yang dilakukan tersangka.<br /><br />“Tersangka resmi kita tahan karena alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup bagi kami untuk melakukan penahanan,” kata dia kepada kalimantan-news.<br /><br />Ia menjelaskan, tersangka diduga melanggar pasal 374 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dan penggelapan umumnya.<br /><br />“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, dari kasus tersebut, pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk para pengurus partai dan masih terus mengembangkan untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya.<br /><br />“Yang jelas kami masih terus memeroses kasus ini, dan kami tetap pada prosedur penanganan perkara yang ada, artinya tidak ada kaitannya dengan unsur politis alau lainnya, ini murni laporan dari warga dan diproses sesuai aturan,” ujarnya.<br /><br />Ia menerangkan, dari laporan diketahui kejadian awal bermula pada 2 Mei 2010 lalu dimana PKB Sintang mendapatkan bantuan Rp 41 juta untuk operasional partai. Ketika itu Awam Sanjaya berada pada posisi Wakil Ketua DPC PKB Sintang dan dia yang menerima bantuan tersebut.<br /><br />Namun lanjut Donny, dari keterangan yang disampaikan sejumlah saksi bahwa uang tersebut tidak masuk ke kas partai dan digunakan oleh Awam untuk keperluan pribadi.<br /><br />“Itu hasil pemeriksaan kita terhadap sejumlah saksi,” katanya.<br /><br />Menurutnya, ketika uang tersebut diketahui telah terpakai, maka para pengurus berinisiatif untuk menyelesaikannya secara internal dengan bersangkutan namun tidak ada kata putus sehingga kemudian masalah itu dilaporkan ke polisi pada 27 Juni 2011 lalu.<br /><br />“Ketika mendapatkan laporan, kami wajib memerosesnya dan ini sudah kami lakukan sesuai prosedur hingga sampai pada proses penahanan tersangka,” ucapnya.<br /><br />Sejumlah pengurus DPC PKB Kabupaten Sintang yang coba dihubungi mengaku sedang berada di luar kota, termasuk Syahroni yang atas nama pengurus melaporkan kasus itu ke Polres Sintang.<br /><br />Melalui pesan singkat yang dikirimnya ke wartawan harian ini, Roni mengatakan akan menjelaskan masalah itu setelah ia pulang dari luar kota. <strong>(phs)</strong></p>