Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyitaan terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak pajak sebesar Rp1,1 miliar sejak tahun 2015. <p style="text-align: justify;"><br />"Utang pajak tidak dilunasi, aset wajib pajak disita DJP Direktorat Jenderal Pajak secara tegas melaksanakan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) F N Rumondor di Manado, Jumat.<br /><br />Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo melakukan penyitaan terhadap aset PT BJG, salah satu Wajib Pajak di wilayah Gorontalo yang tidak melunasi utang pajaknya.<br /><br />"Wajib Pajak tersebut telah menunggak utang pajak sebesar Rp1,1 M sejak tahun 2015," katanya.<br /><br />Sebelum dilakukan penyitaan, katanya, terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan kegiatan penagihan aktif sejak tahun 2015, tetapi utang pajaknya masih belum dilunasi secara keseluruhan.<br /><br />Meskipun telah disita asetnya, katanya, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan 14 hari setalah dilaksanakan penyitaan untuk melunasi utang pajaknya, sebelum aset yang telah disita tersebut akan diproses untuk dilelang.<br /><br />Penyitaan aset ini menjadi tindakan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan juga diharapkan menjadi tanda peringatan bagi para Wajib Pajak yang belum atau berniat lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (*)<br /><br /><br />Sumber:http://www.antaranews.com</p>