DJP Tingkatkan Pelayanan Amnesti Jelang Akhir September

oleh
oleh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan meningkatkan pelayanan program amnesti pajak menjelang berakhirnya masa periode satu penyampaian surat pernyataan harta pada 30 September 2016. <p style="text-align: justify;">"Ini akan ditutup pada September, kami akan mengerahkan sumber daya manusia sebanyak mungkin. Caranya dengan bekerja, kami bagi dalam tiga shift," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.<br /><br />Ken mengharapkan dengan adanya penambahan beban kerja ini, maka penerimaan uang tebusan yang telah meningkat pesat dalam beberapa hari terakhir ini, dapat semakin bertambah minimal hingga berakhirnya masa periode satu.<br /><br />Ia memproyeksikan peningkatan pelayanan ini bisa menambah uang tebusan dari program amnesti pajak rata-rata sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun per hari hingga 30 September 2016.<br /><br />Selain menambah shift kerja para pegawai pajak, Ken menambahkan pihaknya juga membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu, sebagai antisipasi meningkatnya permintaan masyarakat yang ingin memanfaatkan program amnesti pajak.<br /><br />Tarif tebusan atas deklarasi harta sebesar dua persen dan repatriasi modal sebesar empat persen atas surat penyampaian harta pada masa periode satu akan berakhir pada 30 September 2016.<br /><br />Setelah itu, tarif tebusan yang berlaku pada periode dua untuk deklarasi harta adalah tiga persen dan repatriasi modal sebesar enam persen untuk periode surat penyampaian harta hingga 31 Desember 2016.<br /><br />Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menyampaikan pihaknya hingga pertengahan September 2016 telah menerima 165 surat pernyataan harta dari para wajib pajak besar.<br /><br />"Dari jumlah tersebut, kita sudah terbitkan surat keterangan pengampunan pajak sebanyak 123. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp96,3 triliun dan uang tebusan yang diterima Rp2,6 triliun," kata Mekar.<br /><br />Mekar menambahkan sebagian besar wajib pajak tersebut adalah orang pribadi atau para pengusaha kaya dan hanya sebagian kecil yang merupakan wajib pajak badan atau perusahaan.<br /><br />"Datanya masih bisa berubah, tapi wajib pajak badan masih dibawah 20an dari sekitar 165 surat pernyataan harta yang masuk," ungkapnya.<br /><br />Tercatat pengusaha nasional seperti James Riady, Garibaldy Thohir dan Erick Thohir, serta putra mantan Presiden kedua RI, Hutomo Mandala Putra atau Tommy mengikuti program amnesti pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.<br /&gt;<br />Hingga Kamis 15 September 2016 Pukul 15.00 WIB, realisasi uang tebusan dari program amnesti pajak baru mencapai Rp21,3 triliun, dengan total deklarasi harta maupun aset sebesar Rp528 triliun, yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp371 triliun, deklarasi luar negeri Rp132 triliun dan repatriasi modal Rp24,3 triliun.<br /><br />Secara rinci, komposisi uang tebusan itu didominasi oleh uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp18,9 triliun, pembayaran atas tunggakan pajak sebanyak Rp2,17 triliun dan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pelunasan atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, dalam rangka penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sebesar Rp251 miliar.  (*)<br /><br />Sumber: www.antaranews.com</p>