Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, berencana membuat sel tahanan bagi para pelaut yang tertangkap menyalahi undang-undang perairan karena selama ini pelaut hanya ditahan di dalam kapal yang ditangkap. <p style="text-align: justify;">Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, berencana membuat sel tahanan bagi para pelaut yang tertangkap menyalahi undang-undang perairan karena selama ini pelaut hanya ditahan di dalam kapal yang ditangkap.<br /><br />Wacana untuk membuat sel tahanan tersebut mengemuka setelah pada Selasa (12/4) empat orang anak buah kapal (ABK) KM Alam Selatan dan KM Barung Laut, yang diamankan pada Sabtu (9/4) malam di perairan perbatasan Sumbar dan Bengkulu terkait tidak adanya dokumen kapal dan menggunakan pukat harimau, melarikan diri sekitar pukul 18.30 WIB saat minta izin untuk salat Magrib.<br /><br />"Berkaca dari kejadian kemarin, ke depan kita dari DKP berencana membuat sel tahanan bagi awak kapal yang tertangkap karena selama ini kita akui, setiap awak kapal yang kita amankan hanya ditahan diatas kapal masing-masing," kata Kepala DKP Sumbar Yosmeri pada ANTARA, di Padang, Rabu.<br /><br />Ia menambahkan, rencana pembuatan sel tahanan tersebut mungkin belum bisa diwujudkan pada tahun 2011 karena keterbatasan anggaran.<br /><br />Rencana pembuatan sel tahanan bagi pelaut yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, kemungkinan besar baru bisa terwujud pada tahun 2012, dimana DKP akan mengajukan anggaran untuk pembuatan sel tahanan tersebut pada APBD 2012 Sumbar.<br /><br />Saat ini pihak DKP berkoordinasi dengan Pol Air Polda Sumbar atau Lantamal yang memiliki sel tahanan.<br /><br />"Untuk sementara sebelum DKP bisa membuat sel tahanan, kita akan menitipkan setiap pelaku pelanggaran di laut kepada pihak Pol Air atau Lantamal yang memiliki sel tahanan," ujarnya.<br /><br />"Kita akan segera koordinasikan hal tersebut dengan aparat penegak hukum, ini untuk mengantisipasi agar kaburnya ABK seperti yang terjadi kemaren malam tidak terulang kembali," tegas Yosmeri.<br /><br />Empat ABK yang melarikan diri tersebut adalah Caprianto (32), Rustam (29), Aljupri (30), dan Hasan (29).<br /><br />"Larinya keempat ABK yang sekarang menjadi DPO tersebut telah membuka mata kita bahwa DKP juga butuh sel tahanan," jelasnya.(Eka/Ant)</p>














