DKPKP Targetkan Rp 300 Juta Untuk PAD

oleh
oleh

Semakin tahun harus semakin meningkat, Itulah yang disampaikan Kepala Dinas Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pertamanan (DKPKP) Melawi, N Aci Evensius Ekeh, terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kebersihan. <p style="text-align: justify;"><br />Jika ditahun 2015 lalu, target sebesar Rp. 195 juta bisa terlampaui hingga Rp. 275 juta, maka tahun ini DKPKP kembali meningkatkan nominal targetnya.<br /><br />“Ditahun 2016 ini, target kita sebesar Rp 300 juta. Pada tahun lalu, target sebesar Rp 195 juta bisa kami lampaui hingga Rp 275 juta. Jadi kami sangat optimis target tersebut dapat tercapai,” kata Aci, ditemui di ruangan kerjanya.<br /><br />Penarikan retribusi sampah tersebut diatur dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 dan Perbup nomor 6 tahub 2015. Sedangkan dalam pengelolaan persampahan diatur dalam Perda jomor 1 tahun 2015. <br /><br />“Dalam perda pengelolaan sampah dijelaskan, bahwa jam pembuangan sampah antara jam 17.00 wib hingga jam 06.00 wib. Oleh karena itu, kesadaran dari masyarakat dengan mematuhi  jam pembuangan sampah sangat diharapkan, agar sampah bisa diangkut oleh petugas kebersihan “ ungkapnya.<br /><br />Sedangkan berkaitan dengan penarikan retribusi kebersihan dibedakan menjadi beberapa golongan. Misalnya, pada golongan rumah tangga, retribusi yang dikenakan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu tergantung luasanya. <br /><br />Sedangkan pedagang kaki lima, kios kecil dikenakan sebesar Rp 15 ribu, pedagang buah dan warung kopi sebesar Rp 20 ribu, pertokoan secara umum sebesar Rp 30 ribu, kantor pemerintahan dan toko bangunan sebesar Rp 35 ribu, kantor swasta Rp 50 ribu, golongan pabrik, swalayan dan klinik sebesar Rp 70 ribu dan golongan rumah sakit sebesar Rp 105 ribu.<br /><br />“Retribusi tersebut ditarik setiap bulannya dan disetorkan langsung ke Bendahara Umum Daerah setiap akhir bulannya. Dan tidak bisa langsung kita gunakan,karena tercatat sebagai PAD,” terang Aci.<br /><br />Setiap bulannya, rata rata retribusi persampahan mampu menembus Rp 19 juta hingga Rp 22 juta, jika tidak ada salahnya jika target perbulan juga dilakukan peningkatan. “Tahun ini, target kami perbulannya sekitar Rp 23 juta hingga 24 juta,” pungkasnya. (KN)</p>