Dokter Gigi Mengundurkan Diri Setelah Menjadi PNS

oleh
oleh

Seorang dokter gigi bernama Triawan Nuswantoro mengundurkan diri setelah lulus pada penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2009 di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. <p style="text-align: justify;">"Sejak menerima surat keputusan (SK) pada April 2010 lalu, hingga sekarang yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugasnya," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Barito Utara, Robansyah di Muara Teweh, Rabu. <br /><br />Menurut Robansyah, dokter gigi Triawan Nuswantoro sebelumnya merupakan pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas sebagai tenaga medis di Puskesmas Benangin Kecamatan Teweh Timur. <br /><br />Namun setelah menerima SK PNS tersebut, kata dia, dokter gigi itu langsung mengajukan surat mengundurkan diri pada 27 April 2010. <br /><br />"Bahkan SK pengangkatan yang bersangkutan langsung diserahkan kepada kepala dinas, namun ketika ditanya alasan mengundurkan diri dia tidak memberikan jawaban yang jelas," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun dokter gigi itu mau mengikuti pendidikan dan latihan prajabatan pegawai golongan III di Palangka Raya tahun 2010 karena nama masuk dalam peserta mengikuti kegiatan tersebut. <br /><br />Namun pihak dinas, katanya, tidak membuatkan surat pengantar untuk dokter gigi itu untuk mengikuti prajabatan, dengan alasan selain tidak pernah melaksanakna tugas juga telah mengajukan pengunduran diri dari PNS. <br /><br />"Surat pengunduran diri itu telah kami limpahkan kepada bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk ditindaklanjuti, bahkan gajinya hingga kini tidak dibayar oleh pemerintah," katanya. <br /><br />Meski telah mengajukan pengunduran diri, Drg Triawan Nuswantoro kini masih berada di Muara Teweh dan membuka praktik pada salah satu apotek setempat. <br /><br />Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Barito Utara, Aspul Anwar mengakui pihaknya telah menerima surat limpahan dari dinas kesehatan setempat terkait surat pengunduran diri dokter gigi tersebut. <br /><br />"Surat itu sudah kami proses, namun hingga sekarang status dokter gigi itu masih sah menjadi PNS di lingkungan Pemkab Barito Utara," katanya. <br /><br />Berdasarkan nota pertimbangan rapat badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat), kepada kepala dinas kesehatan diminta memanggil kembali yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan. <br /><br />"Pemerintah daerah masih memberi kesempatan kepada dokter gigi itu untuk melaksanakan tugas di daerah ini," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>