Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Ansor Ramadlan, meminta dokter berstatus pegawai negeri sipil lebih mengutamakan praktik di rumah sakit milik pemerintah. <p style="text-align: justify;">Permintaan itu disampaikan menanggapi pemandangan fraksi-fraksi DPRD Kalsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Praktik Kedokteran, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Riswandi, Sabtu (15/01/2011). <br /><br />Menurut pengusul raperda inisiatif, pemerintah akan sulit dan makin tidak tertolong lagi, bila pelaksanaan praktik dokter berstatus PNS, baik dokter umum maupun spesialis dan dokter gigi, tidak konsentrasi di rumah sakit milik pemerintah. <br /><br />Persoalan tersebut, kata Ansor, tentunya berpengaruh terhadap kualitas layanan kesehatan di tempat-tempat pelayanan atau RSU pemerintah, yang menjadi tujuan utama masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama masyarakat menengah ke bawah. <br /><br />Oleh sebab itu, pelaksanaan praktik kedokteran oleh dokter berstatus PNS di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit swasta harus mendapatkan izin sebagaimana amanat Undang-Undang, seperti halnya isi UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU 32/2004. <br /><br />Menanggapi harapan atau keinginan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel, Ansor menyatakan, hal itu merupakan landasan filosofis dan sosiologis dalam raperda inisiatif dewan tentang praktik kedokteran di provinsi yang terdiri 13 kabupatan/kota tersebut. <br /><br />Sebelumnya, FPG dalam pandangan fraksinya mengharapkan, Raperda Praktik Kedokteran tersebut mampu menjadi dasar dalam rangka meningkatkan standar kesehatan masyarakat Kalsel, terutama klasifikasi tingkat ekonomi masyarakat menengah ke bawah, guna menunjang peningkatan IPM. <br /><br />"Insya Allah, harapan FPG DPRD Kalsel akan lebih mudah terwujud setelah ditetapkannya Raperda Praktik Kedokteran ini menjadi peraturan daerah (Perda)," kata Ansor. <br /><br />Dalam Raperda yang merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan itu, antara lain mengatur praktik dokter, baik dokter umum maupun spesialis dan dokter gigi, membatasi jumlah tempat praktik di tempat-tempat swasta. <br /><br />Selain harus mengantongi izin pada setiap tempat praktik swasta, para dokter PNS di Kalsel itu maksimal boleh memberikan pelayanan pada tiga tempat praktik non milik pemerintah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>