Dunia Pendidikan di Kalimantan barat masih berkutat pada rendahnya mutu pendidikan akibat ketersediaan layanan pendidikan yang masih jauh dari kata memadai. <p style="text-align: justify;">Kondisi ini diakui Kepala Dinas Pendidikan Profinsi Kalimantan Barat Alexius Akim, APK dan IPM Kalimantan barat yang masih sangat rendah, menurut Akim harus disiasati dengan meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan, meningkatkan mutu dan kesetaraan pendidikan.<br /><br />Masyarakat Kalimantan barat yang masih berada di daerah 3T yakni Terisolir, Terpencil dan Tertinggal, Menurut Akim dunia pendidikan harus dapat menembus fase 3T tersebut.<br /><br />“ Kita bersyukur ada perda yang akan di syahkan DPRD Kalbar per tanggal 26 Februari ini tentang pengelolaan Pendidikan di daerah khusus di Kalbar” Ujar Akim.<br /><br />Dengan disyahkanya Perda ini maka profinsi memilki kewenangan lebih jauh yang selama ini terbentur oleh PP 38 yang mengatur Dinas Pendidikan Profinsi hanya mengatur SBI dan RSBI yang selebihnya merupakan kewenangan kabupaten Kota<br />“ Peraturan ini memungkinkan Dinas pendidikan melayani daerah khusus seperti daerah 3T, dan juga kawasan perkotaan yang anak anaknya tidak memilki kemampuan dari sisi ekonomi” Jelas Akim.<br /><br />Pelayanan Pendidikan pada daerah khusus ini tidak bisa di sama ratakan, sebab selama ini pendidikan menyamaratakan pola mulai dari Sabang hingga maroke padahal pindidikan tidak bisa di sama ratakan seperti ini, menurut Akim ini merupakan pelanggaran HAM berat sebab menyamaratakan kebijakan pada daerah yang tidak memungkinkan, Prakteknya sendiri pemerintah belum dapat membangun infrastruktur pendidikan sama rata di daerah, dengan Peraturan ini di yakini dapat mendongkrak Dunia pendididkan di daerah ini.<br /><br />Perda ini baru yang pertama di Indonesia menurut Akim hasil konsultasi bersama Kementrian Pendidikan, perda ini dianggap baik sebagai terobosan pembangunan di Bidang Dunia pendidikan.<strong>(ast)</strong></p>