DPD Perlu Permudah Syarat Pengajuan RUU

oleh
oleh

Indonesian Parliamentary Center berpendapat, untuk mengoptimalkan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, syarat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlu dipermudah. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Ahmad Hanafi dari Research dan Study Division Indonesian Parliamentary Center (IPC) dalam Reflekasi Akhir Tahun 2010 yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Kamis (30/12/2010). <br /><br />Upaya mempermudah pengajuan RUU itu, antara lain dengan persyaratan seperempat jumlah anggota DPD menjadi 10 orang anggota yang merepresentasikan minimal tiga provinsi. <br /><br />"Karena legislasi yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah merupakan kewenangan DPD. Di samping itu, penolakan DPR/Pemerintah atas usul RUU yang diajukan DPD harus ada alasan yang kuat dan ada prasayarat dan standar-standar penilaian kenapa RUU tersebut ditolak," katanya. <br /><br />Dalam pengawasan UU tertentu sebaiknya ditentukan secara jelas, UU bidang apa saja yang bisa dijadikan objek pengawasan sehingga DPD bisa melakukan pengawasan langsung sebagai pendahuluan sebelum diserahkan kepada DPR. <br /><br />Begitu juga dalam hal memberi pertimbangan kepada DPR, DPD mempunyai hak meminta tindak lanjut sampai batas waktu yang ditentukan. <br /><br />"Misalnya, selama 60 hari tidak ada tindak lanjut dari DPR, maka DPD dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan UU tertentu," katanya. <br /><br />Sebagai perwakilan daerah, sudah merupakan kewajiban DPD untuk menyerap dan mengelola aspirasi masyarakat daerah. Setiap anggota mempunyai sekretariat perwakilan di daerah pemilihan masing-masing. <br /><br />Dengan demikian, setiap kali turun ke daerah, segala sesuatu sudah dipersiapkan oleh sekretariat daerah. Tugas sekretariat daerah untuk mengatur acara-acara menjaring aspirsasi diatur lebih jelas. <br /><br />Selain itu ada laporan berkala terkait aspirasi masyarakat yang sudah diserap tersebut. Apa aspirasinya dan sampai mana hasilnya dalam proses pengambilan kebijakan. <br /><br />Sebagai bentuk akuntabilitas, harus ada laporan berkala terkait dengan apa saja yang telah dilakukan oleh anggota dalam periode waktu tertentu sehingga konstituen dapat memantau apa saja yang sudah dilakukan wakilnya <br /><br />Di sisi lain, dalam rangka mengoptimalkan mekanisme kerja di internal DPD perlu beberapa perbaikan, di antaranya mekanisme rapat, tata cara rapat, risalah sidang, catatan rapat dan laporan singkat. <br /><br />"Terkait dengan mekanisme rapat, perbaikan yang perlu dilakukan adalah pengaturan jadwal dan tempat rapat sudah cukup jelas. Masalah tempat pelaksanaan yang menyimpang dari lokasi DPD mesti ada persetujuan paripurna," katanya. <br /><br />Pemindahan tempat harus ada persyaratan yang jelas jika rapat itu harus pindah tempat. Perpindahan tempat rapat diumumkan kepada publik tiga hari sebelum pelaksanaan sehingga tahu secara pasti jika ingin memantau atau mengetahui jalannya rapat <br /><br />Sedangkan penentuan rapat tertutup mesti diatur mekanisme yang lebih jelas. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk menentukan rapat tertutup atau terbuka. Penentuan mekanisme rapat tertutup atau terbuka mesti ada mekanisme konsultasi dan persetujuan pimpinan. <br /><br />Hasil rapat bersifat terbuka dan dapat diakses publik, meskipun rapat yang dilakukan adalah rapat tertutup. Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja DPD. <br /><br />"Dengan semakin terbuka dokumen, maka kecurigaan publik terhadap pelaksanaan rapat-rapat di DPD semakin turun," katanya. <br /><br />Pendukung kelancaran kerja DPD lainya seperti risalah sidang, catatan rapat dan laporan singkat peru juga dibenahi. Pembagian risalah sidang kepada anggota dewan diberi batasan waktu. Misalnya, sehari setelah rapat. <br /><br />"Yang dibagikan bukan risalah sementara, tetapi risalah lengkap. Selain untuk mempermudah proses dokumentasi juga lebih cepat informasi yang sampai kepada anggata secara akurat serta dalam rangka mendukung implementasi UU," katanya. <br /><br />Dia mengingatkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP), catatan rapat dan laporan singkat yang bersifat tertutup bisa diakses oleh publik, karena publik berhak tahu apa yang dilakukan oleh wakil-wakilnya di gedung dewan. <br /><br />"Jika memang ada UU yang mengatur tentang kerahasiaan dokumen, sebaiknya diberi keputusan sampai berapa lama dokumen tersebut menjadi bisa diakses oleh publik," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>