DPD RI Belum Maksimal Karena Fungsinya Terbatas

oleh
oleh

Indonesian Parliamentary Center menilai keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama lima tahun tidak banyak memberi perubahan karena fungsi yang diamanatkan kepada lembaga tersebut oleh konstitusi sangat terbatas. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Ahmad Hanafi dari Research dan Study Division Indonesian Parliamentary Center (IPC) dalam Reflekasi Akhir Tahun 2010 yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Kamis (30/12/2010). <br /><br />Undang-Undang No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 memang telah memberi kewenangan yang lebih dibandingkan dengan UU sebelumnya. Saat ini dalam pembahasan RUU yang terkait kewenanganya, DPD bisa memberi pendapatnya dalam pembicaraan tingkat II. <br /><br />Penambahan kewenangan itu memang tidak signifikan. Idealnya DPD bisa ikut membahasa dan memutuskan UU terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. <br /><br />Selain itu, perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. Namun perubahan dalam hal ini akan sangat berat mengingat harus mengubah konstitusi. <br /><br />Untuk melancarkan jalan, tugas dan wewenangnya, DPD semestinya melakukan koordinasi dengan DPR dalam membuat Tatib DPR kepentingan DPD untuk menjalankan tugas-tugasnya dapat diakomodasi dengan baik oleh DPR. <br /><br />Kepentingan yang perlu diakomodasi adalah persoalan hubungan keduanya, antara lembaga perwakilan. Pertama, pengaturan mekanisme penolakan dan penerimaan RUU usulan DPD atau pertimbangan DPD kepada DPR. <br /><br />"Harus jelas, persyaratan, jenis masalah apa saja yang menjadi alasan DPR menolak usulan DPD sehingga DPD dapat mengerti jika usulannya ditolak atau DPR tidak semena-mena menolak usulan DPD," katanya. <br /><br />Selain itu, kata dia, akan lebih mudah untuk menentukan apakah usulan RUU atau pertimbangan DPD dapat diterima atau ditolak. <br /><br />Kedua, pengaturan keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU, yang diusulkan DPD atau yang diminta DPR untuk diberikan pertimbangan oleh DPD, hingga tingkat pengambilan keputusan. Dengan demikian ada kesejajaran secara kelembagaan antara DPD dan DPR. <br /><br />Selain itu, persoalan memberi pertimbangan dalam seleksi BPK, sebaiknya diperluas. Tidak hanya pada BPK saja, tapi juga pada lembaga lain. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Yudisial. <strong>(phs/Ant)</strong></p>