Dewan Perwakilan Daerah Republik indonesia (DPD RI) menggelar sidang Paripurna DPD RI ke-10 di Gedung Nusantara V, Kamis (06/03/2014) pagi. <p>Mewakili Ketua DPD RI, Irman Gusman, Laode Ida selaku Wakil Ketua DPD RI memimpin sidang didampingi G.K.R. Hemas. Agenda sidang paripurna kali ini antara lain: 1) Laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI; 2) Pengesahan keputusan DPD RI; dan 3) Pidato penutupan sidang.<br /><br />Mengawali laporan perkembangan pelaksanaan tugas, Ketua Komite II, Bambang Susilo (Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur) menyampaikan bahwa pada Masa Sidang III ini Komite II menyusun 2 (dua) RUU Inisiatif dan 3 (tiga) Pengawasan terhadap pelaksanaan UU. <br />"RUU Inisiatif yang sedang disusun yaitu RUU tentang Perubahan atas UU nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Sedangkan, untuk pengawasan terhadap UU antara lain Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kemudian pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Serta pengawasan atas UU nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal," jelas Bambang.<br /><br />Melanjutkan laporan perkembangan pelaksanaan tugas, Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI, Farouk Muhammad (Anggota DPD RI dari Provinsi NTB) menyampaikan bahwa PAP telah melaksanakan inventarisasi materi serta penelaahan terkait temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2013 dan tahun sebelumnya yang belum ditindak lanjuti. <br /><br />"Meskipun PAP tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK, namun PAP mendorong lembaga atau instansi terkait agar segera menyelesaikannya. PAP juga aktif merespon dan menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat," ujar Farouk.<br /><br />Terkait agenda pengesahan Keputusan DPD RI, alat kelengkapan yang meminta pengesahan dalam sidang paripurna ke-10 yaitu Komite I, Komite III dan Komite IV DPD RI. Ketua Komite I DPD RI, Alirman Sori (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat) dalam paparannya meminta pengesahan atas 2 (dua) pandangan, yaitu: 1) Pandangan DPD RI terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kapuas Raya; 2) Pandangan DPD RI terhadap RUU pembentukan Kabupaten Banua Landjak Provinsi Kalimantan Barat.<br /><br />"Berdasarkan hasil kajian administratif dan kunjungan kerja yang dilakukan DPD RI ke Provinsi Kalimantan Barat khusunya calon DOB Provinsi Kapuas Raya, DPD RI berpandangan dapat menyetujui usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat dengan catatan agar pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan dukungan dari Gubernur dan DPRD Provinsi sesuai dengan ketetapan PP nomor 78 Tahun 2007," papar Alirman.<br /><br />Komite III DPD RI yang juga meminta pengesahan Keputusan dalam sidang paripurna, melalui Wakil Ketua Komite III, Istibsyaroh (Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur) menyampaikan bahwa Komite III telah menyusun pandangan dan pendapat atas RUU tentang Kesehatan Jiwa. <br /><br />"Urgensi pengaturan kesehatan jiwa dalam bentuk undang-undang merupakan hal yang mendesak mengingat prevalansi penderita gangguan jiwa senantiasa meningkat. Pengaturan kesehatan jiwa diharapkan dapat memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Komite III melalui sidang paripurna memohon agar dapat menyetujui dan mengesahkan hasil Pandangan dan Pendapat atas RUU tentang Kesehatan Jiwa sebagai Keputusan DPD RI untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR," jelas Istibsyaroh.<br /><br /><br />Kemudian, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, G.K.R. Koes Ayu Indriyah (Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah) juga meminta pengesahan keputusan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. "Tujuan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan UU UMKM adalah untuk memfasilitasi kesenjangan informasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perbankan dan pelaku UMKM, memperoleh masukan dari daerah mengenai pelaksanaan peran pemerintah dan kendala yang dihadapi serta menjadi bahan penyusunan kebijakan dalam rangka pengembangan dan pembinaan UMKM," ujar G.K.R. Ayu. (*)</p> <p style="text-align: justify;"><br /><em><strong>Sumber: www.dpd.go.id</strong></em></p>


















