DPD Siapkan RUU Tentang Masyarakat Adat

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Daerah RI tengah menyiapkan rancangan Undang-Undang mengenai masyarakat adat serta pandangan terhadap usulan serupa yang diajukan oleh DPR RI. <p style="text-align: justify;">"Jadi, untuk masyarakat adat, akan ada tiga versi rancangan, dari kalangan adat, DPD dan DPR RI," kata Anggota Tim Kerja RUU tentang Masyarakat Adat DPD RI, Ishaq Saleh di Pontianak, Kalbar, Rabu.<br /><br />Ia mencatat sejak tahun 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan agar disiapkan RUU tentang Masyarakat Adat. Tujuannya sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat adat.<br /><br />"Tetapi sampai sekarang, undang-undang itu tidak pernah terwujud," ujar Ishaq Saleh yang hadir sebagai narasumber seminar nasional "Model Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah NKRI".<br /><br />Di kalangan DPD sendiri masih belum menentukan nama yang diajukan. "Masyarakat adat atau masyarakat hukum adat," ucap Ishaq Saleh, anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalbar itu.<br /><br />Ia sendiri mengusulkan agar di dalam aturan tersebut, harus ada kejelasan terutama mengenai saling toleransi antarmasyarakat adat.<br /><br />Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Firdaus sendiri menilai lebih tepat menggunakan masyarakat hukum adat dibanding masyarakat adat. "Kalau masyarakat adat, hanya menyangkut individu. Sedangkan masyarakat hukum adat cakupannya lebih luas, ada wilayah, ada komunitas dan sebagainya," tutur Firdaus.<br /><br />Ia berpendapat, selama ini ada kesan bahwa negara terlalu "mengambil" semua sehingga masyarakat adat terabaikan.<br /><br />"Masyarakat adat ini yang rentan akan tersingkirkan atau termajinalisasi, oleh moderenisasi sehingga perlu dilindungi," ujar dia.<br /><br />Mina Susana Setra dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berpendapat, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang status hutan adat bukan lagi hutan negara membawa babak baru dalam pengelolaan wilayah bagi masyarakat adat.<br /><br />"Namun, ini perlu didukung oleh aturan-aturan lanjutan seperti peraturan pemerintah dan sebagainya," kata Mina Susana Setra. <strong>(das/ant)</strong></p>