DPR RI harus bekerja keras menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau RUU BPJS karena banyak bab yang hilang dan waktunya hanya tersisa 43 hari lagi untuk menyelesaikan RUU itu. <p style="text-align: justify;">DPR RI harus bekerja keras menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau RUU BPJS karena banyak bab yang hilang dan waktunya hanya tersisa 43 hari lagi untuk menyelesaikan RUU itu.<br /><br />"Pembahasan RUU BPJS harus selesai pada masa persidangan ini yang hanya tersisa 43 hari lagi," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.<br /><br />Menurut Rieke, dalam waktu yang sangat singkat tersebut Pansus RUU BPJS DPR RI harus menyelesaikan pembahasan, padahal Dartar Isian Masalah (DIM) yang diserahkan ke DPR RI, pada Senin (9/5), banyak pasal-pasal yang dihilangkan.<br /><br />Dari 54 pasal pada RUU BPJS yang merupakan inisiatif DPR RI, tapi dalam draft DIM yang diserahkan pemerintah hanya tersisa 24 pasal.<br /><br />Bahkan, kata dia, pemerintah menghilangkan tujuh bab, termasuk bab mengenai asas, ruang lingkup dan tujuan.<br /><br />"Padahal asas, ruang lingkup dan tujuan itu merupakan dasar pembentukan UU seperti diamanahkan dalam UU Nomor 10/2004 tentang Peraturan Perundang-undangan," katanya.<br /><br />Anggota Komisi IX DPR RI ini menjelaskan, ada tujuh bab penting yang dihapus oleh pemerintah, yakni bab II mengenai azas, tujuan dan ruang lingkup, bab V menganai hak dan kewajiban, bab VI mengenai kepersetaraan dan iuran, bab VIII mengenai pengambilan keputusan, bab XI mengenai penyelesaian sengketa, bab XIV mengenai ketentuan lain serta bab XV mengenai ketentuan peralihan.<br /><br />Bahkan, katanya, sembilan prinsip di Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga dihilangkan, dengan alasan hal itu sudah diatur dalam UU tentang SJSN.<br /><br />"Dengan banyaknya bab yang dihapus maka sebagian substansi dalam RUU tersebut menjadi hilang," katanya.<br /><br />Rieke menduga draft DIM yang disampaikan pemerintah bertujuan untuk tetap melanggengkan status quo.<br /><br />Apalagi, kata dia, pemerintah juga menghapuskan BPJS sebagai badan hukum wali amanat.<br /><br />Meskipun kondisinya banyak pasal yang hilang serta waktunya sangat singkat, menurut dia, DPR RI harus memiliki keyakinan untuk menelesaikannya.(Eka/Ant)</p>