Home / Tak Berkategori

DPR Harus Kerja Keras Selesaikan RUU BPJS

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2011 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI harus bekerja keras menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau RUU BPJS karena banyak bab yang hilang dan waktunya hanya tersisa 43 hari lagi untuk menyelesaikan RUU itu. <p style="text-align: justify;">DPR RI harus bekerja keras menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau RUU BPJS karena banyak bab yang hilang dan waktunya hanya tersisa 43 hari lagi untuk menyelesaikan RUU itu.<br /><br />"Pembahasan RUU BPJS harus selesai pada masa persidangan ini yang hanya tersisa 43 hari lagi," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.<br /><br />Menurut Rieke, dalam waktu yang sangat singkat tersebut Pansus RUU BPJS DPR RI harus menyelesaikan pembahasan, padahal Dartar Isian Masalah (DIM) yang diserahkan ke DPR RI, pada Senin (9/5), banyak pasal-pasal yang dihilangkan.<br /><br />Dari 54 pasal pada RUU BPJS yang merupakan inisiatif DPR RI, tapi dalam draft DIM yang diserahkan pemerintah hanya tersisa 24 pasal.<br /><br />Bahkan, kata dia, pemerintah menghilangkan tujuh bab, termasuk bab mengenai asas, ruang lingkup dan tujuan.<br /><br />"Padahal asas, ruang lingkup dan tujuan itu merupakan dasar pembentukan UU seperti diamanahkan dalam UU Nomor 10/2004 tentang Peraturan Perundang-undangan," katanya.<br /><br />Anggota Komisi IX DPR RI ini menjelaskan, ada tujuh bab penting yang dihapus oleh pemerintah, yakni bab II mengenai azas, tujuan dan ruang lingkup, bab V menganai hak dan kewajiban, bab VI mengenai kepersetaraan dan iuran, bab VIII mengenai pengambilan keputusan, bab XI mengenai penyelesaian sengketa, bab XIV mengenai ketentuan lain serta bab XV mengenai ketentuan peralihan.<br /><br />Bahkan, katanya, sembilan prinsip di Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga dihilangkan, dengan alasan hal itu sudah diatur dalam UU tentang SJSN.<br /><br />"Dengan banyaknya bab yang dihapus maka sebagian substansi dalam RUU tersebut menjadi hilang," katanya.<br /><br />Rieke menduga draft DIM yang disampaikan pemerintah bertujuan untuk tetap melanggengkan status quo.<br /><br />Apalagi, kata dia, pemerintah juga menghapuskan BPJS sebagai badan hukum wali amanat.<br /><br />Meskipun kondisinya banyak pasal yang hilang serta waktunya sangat singkat, menurut dia, DPR RI harus memiliki keyakinan untuk menelesaikannya.(Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB