DPR saat ini sedang menyiapkan aturan khusus mengenai Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Produk undang-undang tersebut akan mendorong RRI dan TVRI mampu bersaing dengan media swasta lainnya. <p style="text-align: justify;">Selain itu, DPR juga akan mendorong ketersediaan alokasi anggaran yang cukup bagi RRI dan TVRI.<br /><br />Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik dalam Diskusi Penguatan Kelembagaan RRI Melalui Undang-undang khusus Lembaga Penyiaran Publik di Gedung Utama Kampus UGM, Yogyakarta, Selasa (19/3/2013).<br /><br />"Pembahasannya ternyata cukup panjang dan sempat ditentang oleh sejumlah anggota DPR lainnya karena dianggap belum masuk Prolegnas.”<br /><br />Untuk mengatasi hal itu, menurut Ketua Komisi I, ada kesepakatan pada pimpinan DPR untuk tetap melakukan pembahasan RUU Penyiaran Publik dengan syarat mengganti satu Rancangan UU yang sudah masuk Prolegnas.<br /><br />Khusus untuk Revisi UU Penyiaran, sampai saat ini masih dalam tahap singkronisasi antar lembaga. RRI dan TVRI sendiri saat ini diminta untuk terus memperbaiki dirinya.<br /><br />“Terkait hal itu, RRI dan TVRI harus juga menyiapkan dirinya dengan baik. Jangan sampai pengarahnya sudah serius dan sibuk, tetapi pengantennya malas-malasan,“ kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddik. <br /><br />Sementara itu terkait peran RRI dan TVRI, menurut Ketua Komisi I DPR , merupakan momentum menjelang 2014 adalah tahap pengokohan sebagai lembaga penyiaran publik yang harus dicapai. <em><strong>(ast/rri)</strong></em></p>