Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Jaksa Agung Basrief Arief bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang mendapat sorotan masyarakat seperti kasus sistem administrasi badan hukum. <p style="text-align: justify;">"Saya minta sikap tegas Jaksa Agung karena dalam jawaban tertulis Jaksa Agung yang disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, di antaranya menyebutkan, berkas dua tersangka kasus Sisminbakum (sistem administrasi badan hukum) telah selesai dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Nasir Djamil pada rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (08/12/2010).<br /><br />Dalam kesempatan tersebut Nasir mempertanyakan, sikap tegas Jaksa Agung dalam penyelesaian kasus Sisminbakum yang dalam jawaban tertulis Jaksa Agung menyebutkan berkas perkara terangka kasus Sisminbakum yakni mantan Menteri Kehakiman dan HAM serta Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sudah selesai dan akan dilimpahkan ke pengadilan.<br /><br />"Jaksa agar memberikan penjelasan lebih dalam terkait perkembangan penyidikan kasus Sisminbakum sehingga tidak ada kesan ditutup-tutupi. Jika berkas perkaranya sudah selesai, kapan kan dilimpahkan," tanya anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.<br /><br />Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan, bekas perkara tersangka kasus Sisminbakum kemungkinan akan dilimpahkan pada ke pengadilan pada pertengahan Desember 2010, karena masih memerlukan beberapa perbaikan.<br /><br />Menurut Basrief, dirinya sudah menanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus Sisminbakum, pada pekan lalu, dan mendapat jawaban berkas perkara diperkiarakan bisa selesai pada pertengahan 2011.<br /><br />"Nanti akan saya tanyakan lagi agar berkas perkara tersebut bisa selesai pada pertengahan Desember ini. Masih ada hal yang perlu diperbaiki," kata dia.<br /><br />Wakil Jaksa Agung, Dharmono, ketika ditanya pers soal kemungkinan adik kandung Hartono Tanoesudibyo. Harry Tanoesudibyo, juga akan menjadi tersangka, Darmono mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru itu tetap ada.<br /><br />"Hal ini bisa saja terjadi dari perkembangan kasus dan proses di pengadilan," katanya.<br /><br />Ditanya, soal pernyataan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut, dugaan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Harry Tanoesudibyo, Dharmono menyatakan, belum tahu.<br /><br />Jika dugaan itu benar, kata dia, maka hal itu akan bisa menjadi perkara tersendiri karena ada bukti lain lagi.<br /><br />Dharmono menambahkan, jika ada tersangka baru akan lebih mudah bagi penyidik untuk menyelesaikan kasus ini.<br /><br />"Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mencari benang merah kasus Sisminbakum. Kita lihat nanti perkembangannya," kata Dharmono.<br /><br />Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Izha Mahendra dan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka kasus Sisminbakum. <strong>(phs/Ant)</strong></p>