DPR RI dan Pemerintah Bahas Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

oleh
oleh

DPR RI menilai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan saat ini belum memberikan hasil yang optimal dalam penerapan prinsip pengamanan terhadap pengeluaran hasil inseminasi buatan, pencegahan penyakit hewan menular di dalam suatu wilayah, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas kesejahteraan hewan. <p style="text-align: justify;">Komisi IV DPR RI dan Kementerian Pertanian membahas Rancangan Undang-Undang  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan  Kesehatan Hewan.<br /><br />“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdapat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2013 nomor urut 35,” kata Anggota Komisi IV Ian Siagian dari Fraksi Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan, dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Pertanian Suswono, Rabu (9/10), di Gedung DPR RI.<br /><br />Ian menjelaskan sesungguhnya Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan muncul dengan harapan agar sumber daya hewan pada sub sektor peternakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik berupa pangan, sandang, dan pakan. Pemanfaatan tersebut diatur agar mampu meningkatkan kesejahteraan peternak, menyerap banyak tenaga kerja, menggerakkan sektor ekonomi lainnya, dan mendukung kelestarian lingkungan.<br /><br />Selain itu, pada tataran global eksistensi subsektor peternakan Indonesia dilakukan melalui komitmen-komitmen internasional sehingga memberikan dampak positif yang lebih besar, khususnya bagi pengembangan subsektor peternakan di dalam negeri.<br /><br />“Kenyataan menunjukkan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan saat ini belum memberikan hasil yang optimal,” tegas Ian Siagian<br /><br />Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa Undang-undang ini mendapat perhatian dari masyarakat, peternak, pelaku usaha, dokter hewan, dan kelompok masyarakat lainnya. Sebagian dari kalangan tersebut, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.<br /><br />“Beberapa substansi yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal inilah yang mendasari DPR RI melalui Komisi IV untuk melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,” jelas Ian Siagian.<br /><br />Patut diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Amar Putusan Nomor 137 Tahun 2009 dan Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan beberapa substansi dalam Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (2), Pasal 59 ayat (4), dan Pasal 68 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.<br /><br />Pasal-pasal tersebut terkait dengan penerapan prinsip pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran produk hewan, penguatan otoritas veteriner, serta pemberian sertifikasi halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan. <strong>(das/as/parle)</strong></p>