Komisi II DPR RI akan menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pemerintahan Daerah lebih dahulu pada masa persidangan saat ini, kemudian menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. <p style="text-align: justify;">"Antara keduanya saling terkait. Jika RUU Pemda diselesaikan lebih dulu maka ada sinkronisasi di antara keduanya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.<br /><br />Hakam Naja menjelaskan bahwa posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur di dalam RUU Pemda, sedangkan dalam RUU Pilkada hanya mengatur soal pencalonan dan mekanisme pemilihannya saja.<br /><br />Komisi II DPR RI, kata dia, akan segera membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada yang kemudian akan melakukan komunikasi dengan Panitia Khusus RUU Pemda.<br /><br />"Kebetulan, anggota Pansus RUU Pemda sebagian besar berasal dari Komisi II sehingga relatif mudah berkomunikasi," katanya.<br /><br />Menurut Hakam, Komisi II sudah merampungkan daftar isian masalah (DIM) RUU Pilkada dan telah disampaikan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.<br /><br />Selanjutanya, Komisi II akan mengundang Pemerintah untuk menyampaikan pandangannya atas DIM yang telah disampaikan DPR RI melalui rapat kerja pada hari Senin (28/1).<br /><br />"Saya kira Pemerintah akan merevisi DIM dari fraksi-fraksi di DPR bisa sampai 50 persen," katanya.<br /><br />DPR dan Pemerintah, kata dia, selanjutnya akan menyamakan visi pada penyusunan draf RUU Pilkada melalui lokakarya dalam waktu dekat.<br /><br />Pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, pada hari Senin (21/1), juga menyepakati akan mempeceat penyelenggaraan pilkada yang seharusnya pada tahun 2014 menjadi akhir 2013. <strong>(das/antaranews.com)</strong></p>