Home / Tak Berkategori

DPR Tagih Janji Pemerintah Soal RUU BPJS

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2011 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DPR, Zuber Safawi menagih janji pemerintah soal tindak lanjut permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait sifat RUU BPJS. <p style="text-align: justify;">Wakil Ketua Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DPR, Zuber Safawi menagih janji pemerintah soal tindak lanjut permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait sifat RUU BPJS. <br /><br />Pasalnya, ujar dia di Jakarta, Kamis, dalam rapat kerja terakhir antara Pansus BPJS DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkeu Agus Martowardoyo pada 9 Februari lalu, pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan RUU itu. <br /><br />Menkeu Agus beralasan akan meminta fatwa kepada MA terlebih dahulu mengenai RUU BPJS, apakah bersifat penetapan (beschikking) atau pengaturan (regeling).<br /><br />"Kami meminta kejelasan sampai di mana upaya pemerintah meminta fatwa MA tersebut, karena justru beredar kabar surat permohonan fatwa ke MA belum ada," kata Zuber.<br /><br />Di luar itu, Zuber menilai sebenarnya permohonan fatwa kepada MA terkait sifat RUU BPJS ini pun tidak perlu. <br /><br />"Pansus sudah banyak mendapat masukan dari pakar dan ahli hukum tata negara, bahwa UU BPJS bersifat penetapan dan pengaturan, bahkan di UU SJSN juga disebutkan secara eksplisit," tambahnya. <br /><br />Pasal 52 ayat (2) UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbunyi "Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".<br /><br />Melihat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkann pada 2004, artinya sudah hampir tujuh tahun sejak UU tersebut disahkan, belum ada satupun amanah UU SJSN yang dijalankan pemerintah, karena badan penyelenggaranya belum juga terbentuk. <br /><br />Bahkan sesuai UU SJSN, tenggat UU BPJS sudah lewat dua tahun lalu, tepatnya 19 Oktober 2009. <br /><br />"DPR hingga sekarang masih sabar menunggu aksi nyata pemerintah, namun kami juga memahami aksi rakyat yang mulai kehilangan kesabaran," kata Zuber.<br /><br />Anggota FPKS itu kembali mengingatkan adanya konsekuensi atas kelalaian yang dilakukan pemerintah terkait realisasi jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. <br /><br />Apalagi hal itu juga merupakan amanah konstitusi, tercantum jelas di Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).(Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru