Ketua Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) harus membuktikan pernyataannya beberapa waktu lalu bahwa ada pelanggaran HAM saat penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, demikian Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin, Sabtu. <p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan ada pelanggaran HAM dalam kasus Cebongan, sebaliknya yang terjadi di Hugo’s Cafe adalah tindak kriminal. <br /><br />"Kalau pernyataan bahwa yang melakukan itu institusi negara maka pasal pasal yang tercantum dalam UU Nomor 39 TAHUN 1999 tentang HAM , menjadi terpenuhi lah sudah," kata Hasanuddin di Jakarta, Sabtu. <br /><br />Dia mempertanyakan kebenaran klaim bahwa penyerangan LP Cebongan itu ada tindak terorganisasi dan mendapat perintah dari atasan dengan penggunaan senjata dan biaya yang seizin negara, dalam hal ini.<br /><br />"Apakah benar tugas menyerbu itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakan negara?," tanya Hasanuddin.<br /><br />Lebih lanjut dia menantang Ketua Komnas HAM untuk membuktikan semua parameter dan indikasi-indikasi tersebut, sebaliknya jika Ketua Komnas HAM tidak mampu membuktikan pernyataan itu, maka akan menimbulkan persoalan baru.<br /><br />"Hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," kata dia. <strong>(phs/Ant)<br /></strong><br /><br /></p>