DPRD Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan, untuk sementara ini tidak ada kegiatan, pasca "penolakan" atas kemenangan pasangan Sefek Effendi dan Ansharuddin sebagai bupati/wakil bupati sempat pada Pilkada 2010. <p style="text-align: justify;">"Sesuai petunjuk Bapak Gubernur Kalsel, kami disarankan agar tidak menggelar kegitan untuk sementara waktu," ujar Ketua DPRD Balangan H Zainuddin saat berkunjung ke DPRD tingkat provinsi tersebut, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />"Bapak Gubernur yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai kami, kini sedang berada di Jakarta, untuk mengonsultasikan persoalan Balangan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," lanjut kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.<br /><br />Mengenai pernyataan dan atau keputusan DPRD Balangan menolak kemenangan pasangan Sefek dan Anshar sebagai bupati/wakil bupati setempat pada Pilkada 2010, dia menyatakan, hal itu terpaksa dilakukan karena tekanan pengunjuk rasa.<br /><br />"Kami sadar dan mengetahui, DPRD Balangan tak bisa membatalkan hasil Pilkada setempat tahun 2010. Tapi karena tertekan massa, kami terpaksa mengeluarkan keputusan penolakan kemenangan pasangan Sefek dan Anshar," ungkapnya.<br /><br />"Tapi biar nanti kita lihat hasil konsultasi Bapak Gubernur dengan Mendagri," lanjutnya didampingi Nasrullah, anggota DPRD Kalsel dari PPP asal daerah pemilihan V Kalsel yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Kabupaten Tabalong itu.<br /><br />Ketua DPRD Balangan itu menyatakan, pada prinsipnya lembaga legislatif "Bumi Sanggam" Balangan tersebut siap melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait kisruh kepemimpinan daerahnya.<br /><br />Munculnya desakan massa, yang menginginkan DPRD Balangan menolak kemenangan pasangan Sefek dan Anshar, bermula dari putusan Pengadilan Negeri Amuntai, ibukota HSU, yang menghukum seseorang terbukti melakukan politik uang saat Pilkada Balangan 2010.<br /><br />Orang tersebut mengaku anggota tim sukses pasangan Sefek dan Anshar, serta menerima atas putusan majelis hakim pada PN Amuntai (185 Km utara Banjarmasin) itu, tanpa melakukan perlawanan hukum lagi.<br /><br />Putusan PN Amuntai tersebut, bermula dari pengaduan berupa tindak pidana Pilkada 2010 oleh pasangan Syarifuddin dan Fakhrur Razi yang disingkat Safa dari calon independen ketika itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















