DPRD: Bantu Korban Bencana Jangan Kedepankan Birokrasi

oleh
oleh

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bidang kesra, Nasrullah, Kamis, mengimbau jajaran pemerintah agar dalam membantu korban bencana jangan lebih mengedapankan administrasi birokrasi dan mengabaikan kecepatan tanggap darurat . <p style="text-align: justify;">Permintaan wakil rakyat dari PPP itu, terkait penanganan korban tenggelamnya kapal penumpang Perahu Motor (PM) Martasiah B II di perairan Tanjung Dewa, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).<br /><br />Menurut dia, terlepas dari legal atau ilegalnya penumpang PM Martasiah B II serta laik atau tidak laiknya perahu motor tersebut melakukan pelayaran, perhatian terhadap para korban atas kejadian itu harus menjadi prioritas utama.<br /><br />Perhatian tersebut bukan cuma dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru, tapi juga diharapkan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dan para wakil rakyat, serta pihak terkait lainnya, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.<br /><br />"Oleh sebab itu, sebaiknya kita jangan larut oleh persoalan administrasi pelayaran dan lain sebagainya, karena yang utama dan pertama menolong atau menyelamatkan para korban PM Martasiah B II yang tenggalam tersebut," tandasnya.<br /><br />Sebagai contoh mengenai penumpang resmi yang masuk dalam daftar (manives) ataupun ilegal, sebaiknya jangan terlalu dipersoalkan terlebih dahulu, karena hal itu bisa membuat penanganan kurang serius.<br /><br />"Padahal semua korban tersebut, pada prinsipnya punya hak sama untuk mendapatkan pertolongan atau bantuan, baik mereka yang sudah meninggal maupun selamat," ujar mantan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel itu.<br /><br />"Seperti halnya pengobatan dan perawatan, serta asuransi, hendaknya para korban tersebut mendapatkan pelayanan prima," lanjut "vokalis" Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPIR) DPRD Kalsel tersebut.<br /><br />Politisi muda PPP tersebut juga mengingatkan, petugas terkait pelayaran agar lebih meningkatkan pengawasan serta memberlakukan secara tegas atau konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelayaran.<br /><br />Begitu pula para pemilik atau nakhoda sarana dan prasarana perhubungan tersebut agar lebih berhati-hati serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelayaran, sarannya.<br /><br />"Ketentuan pelayaran tersebut, baik untuk angkutan sungai atau kapal-kapal pedalaman, danau dan penyeberangan maupun kapal-kapal daerah pantai serta laut dan samudera," demikian Nasrullah.<br /><br />PM Martasiah B II yang tenggelam di perairan wilayah timur Kalsel atau berbatasan Luat Sulawesi itu, 6 Juni lalu diperkirakan membawa 105 penumpang, namun yang tercatat dalam manives hanya 22 orang.<br /><br />Sementara jumlah korban yang ditemukan atas peristiwa naas yang menimpa PM Martariah B II itu sebanyak 29 dan selamat 73 orang.<br /><br />Kejadian terhadap perahu motor tersebut, setelah sekitar dua jam berangkat dari Pelabuhan Panjang Kotabaru, wilayah paling timur Kalsel menuju Geronggang yang berada di utara kabupaten tersebut.<br /><br />Peristiwa yang mengakibatkan tenggalamnya PM Martasiah B II tersebut karena terjangan ombak atau gelombang tinggi pada saat itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>