Banyak perkebunan besar yang beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng), namun belum mengarah pada peningkatan kemakmuran rakyah daerah ini, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Rym Subandi S. Sos di Palangka Raya, Sabtu. <p style="text-align: justify;">Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kalteng tahun 2010, ada 158 unit perusahaan perkebunan besar sudah operasional, namun belum banyak yang melibatka diri dalam upaya peingkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat daerah itu.<br /><br />"Dari 158 perusahaan besar yang sudah operasional itu, areal konsesi bruto seluas 1.839.704 hektare lebih. Sedangkan yang belum operasional berjumlah 174 unit perusahaan dengan areal 2.271.551 hektare lebih," kata Rym Subandi.<br /><br />Menurut dia, luas konsesi perizinan perusahaan besar di Kalteng 4.111.255 hektare lebih. Dari jumlah unit dan luas perkebunan besar tersebut seharusnya mampu memainkan peran strategis sebagai penggerak utama kemakmuran rakyat.<br /><br />"Begitu juga dengan besaran dan luas lahan perkebunan besar, diharapkan bisa mendorong kemajuan pembangunan perekonomian daerah di Kalteng," ujarnya.<br /><br />Namun, aset dan potensi yang besar tersebut, ternyata banyak membawa permasalahan seperti konflik atau perselisihan mengenai lahan antara perusahaan perkebunan dengan Koperasi perkebunan dan antara perusahaan dengan masyarakat.<br /><br />"Kebanyakan masyarakat melaporkan, mereka merasa dikalahkan. Kebanyakan perusahaan perkebunan masih belum optimal melibatkan masyarakat setempat untuk menerima manfaat atas kehadiran perusahaan di daerahnya," terangnya.<br /><br />Penegakan hukum yang masih lemah terhadap pelanggaran, jelas dia, mengakibatkan tidak ada efek jera bagi pelaku sehingga masalah yang sama terjadi lagi di lokasi perusahaan lain.<br /><br />Berkaitan dengan hal ini dewan sepakat perkebunan besar diminta pertanggungjawabannya atas pelaksanaan menyisihkan sekurang-kurangnya 20 persen luas lahan diserahkan ke masyarakat sekitar kebun.<br /><br />"Sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pertanian No.20/2007, perusahaan diwajibkan memberikan lahan plasma kepada masyarakat sekitar minimal 20 persen," tegasnya.<br /><br />Pihaknya mengharapkan pemerintah daerah dapat menyosialisasikan anjuran Peraturan Menteri Pertanian No.20/2007 kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kalteng. <strong>(phs/Ant)</strong></p>