DPRD: Barak Dan Kos Akan Diatur Perda

oleh
oleh

Jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya menyatakan, dalam waktu dekat tata tertib untuk pengusaha serta penghuni barak dan kos di kawasan setempat akan diatur oleh peraturan daerah (perda). <p style="text-align: justify;"><br />"Kami sudah melakukan konsultasi kepada masyarakat umum mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) barak dan kos di kawasan setempat, dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban para pengusaha dan penghuninya," kata anggota Badan Legislasi DPRD Palangka Raya, Jum’atni, di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan, pihaknya telah menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya menyangkut materi substansi Raperda dimaksud.<br /><br />"Pada dasarnya masyarakat serta pihak pengusaha barak dan kos mendukung pembuatan Perda tersebut. Namun ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, khususnya menyangkut penghuni yang berlainan jenis, untuk menghindari perbuatan yang tidak bermoral," ucapnya.<br /><br />Ia mencontohkan, masukan yang disampaikan masyarakat salah satunya adalah, tidak boleh pria dan wanita dalam satu barak atau kamar kos, kecuali ada hubungan saudara atau dengan bukti surat nikah.<br /><br />Sedangkan untuk pengaturan segi keamanan dan ketertiban, masyarakat mendukung sepenuhnya agar diatur dalam Perda. Mengingat selama ini, masih banyak barak maupun kos yang disalahgunakan, baik sebagai tempat melakukan seks bebas atau pesta narkoba serta minuman keras.<br /><br />Selain itu, lanjutnya, sejumlah pengusaha barak dan kos juga meminta agar barak yang kamarnya kurang dari lima pintu tidak perlu diatur dalam Perda.<br /><br />"Semua aspirasi masyarakat itu, tentu akan kami tampung untuk dibahas dalam rapat Badan Legislasi nanti, sebab Perda itu nantinya juga demi kepentingan masyarakat banyak," ungkapnya.<br /><br />Pihaknya mengharapkan, dengan adanya Perda khusus yang mengatur masalah tersebut, baik penghuni atau pengusaha barak dan kos bisa mengetahui masing-masing hak dan kewajibannya.<br /><br />"Yang paling penting adalah dengan adanya Perda itu, nanti keamanan dan ketertiban di lingkungan barak dan kos bisa meningkat, khususnya mengurangi kasus seks bebas dan kegiatan pesta narkoba atau minuman keras di kalangan anak muda," jelasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>