DPRD Barut Konsultasi Tata Ruang Ke Pusat

oleh
oleh

Komisi C DPRD dan pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan konsultasi terkait revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten setempat ke Kementerian Pekerjaan Umum RI. <p style="text-align: justify;">"Peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) ini sangat penting untuk dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Utara (Barut), Hj Merry Rukhaini ketika di hubungi dari Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Melalui RTRWK ini penataan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dapat dilakukan secara aman, tertib, efisien dan efektif. Tata ruang harus dikembangkan pemanfaatannya secara optimal untuk memenuhi kebutuhan manusia.<br /><br />"Diharapkan melalui konsultasi ini penyusunan RTRWK segera selesai dan disahkan," kata Merry yang juga politisi dari Partai Demokrat ini.<br /><br />Sementara Asisten bidang pemerintahan Pemkab Barut, Sugianto P Putra menambahkan raperda RTRWK sudah pernah diusulkan bersama anggota dewan periode sebelumnya dan menjelang pemilu legeslatif, maka pengusulan menjadi mandek dan tidak dapat dilanjutkan.<br /><br />"Untuk itu pada tahun 2015 ini kembali memulai untuk melanjutkan pembahasan Raperda RTRWK," kata Sugianto.<br /><br />Kasubid Bimbingan Teknis 2B Kementrian PU, Shafik Ananta mengharapkan RTRWK Barut segera selesai. RTRW kabupaten merupakan acuan pembangunan dan perijinan yang kuat dalam pemerintahan, namun juga harus mendahulukan kepentingan Provinsi dan Negara.<br /><br />Selain itu, katanya, bahwa dalam penyelesaian RTRW Kabupaten perlu adanya panitia khusus (pansus) terlebih dahulu agar segera tercapainya kesepakatan bersama untuk menjadikan Perda RTRWK.<br /><br />"Beberapa hal yang mengganggu proses jangan sampai menjadikan hambatan dalam pembentukan Perda RTRWK dan agar pemerintah kabupaten perlu waspada serta tetap fokus untuk menyelesaikan raperda RTRWK sampai menjadi Perda," ucapnya saat rapat bersama DPRD Barut di ruang rapat Dirjen Penataan Ruang, Kementrian PU, Jakarta. (das/ant)</p>