DPRD Kalimantan Barat mendorong pembentukan tim advokasi untuk mendukung kajian kemungkinan gugatan kepada Pemerintah Jepang oleh ahli waris korban pembantaian puluhan ribu warga semasa pendudukan Jepang 1942-1945 di Mandor, Kabupaten Landak. <p style="text-align: justify;">"Tim advokasi melibatkan peran serta pemerintah, ahli waris, masyarakat, ahli hukum, pakar sejarah serta pihak universitas," kata Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya di Pontianak, Rabu.<br /><br />Menurut dia, perlu ada kehati-hatian sebelum mengajukan gugatan tersebut karena melibatkan banyak pihak, negara serta akurasi data.<br /><br />"Akurasi bukti menjadi sangat penting dan data yang ada tidak sekedar menjadi konsumsi politik," kata dia.<br /><br />Ia melanjutkan, gugatan tersebut nantinya tidak sekedar mengenai angka ganti rugi belaka. "Namun sangat lah manusiawi kalau adanya tuntutan pernyataan dan permohonan maaf dari Pemerintah Jepang terkait peristiwa tersebut," kata Retno yang juga Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan Kalbar itu.<br /><br />Sebelumnya, Majelis Kerajaan Kalimantan Barat akan mengumpulkan ahli waris korban pembantaian puluhan ribu warga setempat oleh Jepang pada 1942-1945 terkait berhasilnya gugatan warga Rawagede kepada Pemerintah Belanda beberapa waktu lalu.<br /><br />"Kami akan mencoba menyamakan persepsi karena gugatan itu memberi inspirasi untuk mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Jepang," kata Ketua Majelis Kerajaan Kalbar, Gusti Suryansyah saat dihubungi di Pontianak, Sabtu (17/9).<br /><br />Menurut dia, Majelis Kerajaan Kalbar berkepentingan dalam hal itu karena sebagian dari 21.037 jiwa korban Jepang yang dimakamkan di Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, merupakan panembahan, keluarga kerajaan maupun kesultanan yang ada di provinsi tersebut.<br /><br />Gusti Suryansyah juga salah satu ahli waris dari Tragedi Mandor. Dari sisi ayah, yang menjadi korban adalah Panembahan Gusti Abdul Hamid, kakek Gusti Suryansyah, yang di masa itu dikenal sebagai Panembahan Landak. Sedangkan sisi ibu, juga kakeknya, yakni Panembahan Gusti Muhammad Taufik dari Kerajaan Mempawah.<br /><br />Di Kalbar mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah (HBD) Provinsi Kalimantan Barat.<br /><br />Sementara untuk kasus Rawagede, Karawang, Jawa Barat, delapan janda dan satu korban hidup dari Rawagede mengadukan pemerintah Belanda ke pengadilan pada 2008, untuk menuntut ganti rugi atas eksekusi pria dan anak laki-laki pada 9 Desember 1947 oleh pasukan penjajah Belanda.<br /><br />Pemerintah Belanda mengakui bahwa eksekusi itu berlangsung, namun bersikeras bahwa tidak ada klaim yang bisa diajukan karena masalah itu dianggap kedaluwarsa menurut hukum Belanda dengan batasan lima tahun. <strong>(phs/Ant)</strong></p>