DPRD Berau Perjuangkan Pemasukan Sisi Darat Bandara

oleh
oleh

DPRD Berau Kalimantan Timur berupaya mencari celah agar pendapatan dari sisi darat Bandara Kalimarau bisa masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Berau. <p style="text-align: justify;">"Hal ini terkait rencana pengoperasian terminal baru Bandara Kalimarau. Kalau terminal ini dibangun dari dana APBN, silakan saja. Tetapi terminal ini kan dibangun murni dari uang rakyat, melalui APBD II murni. Masak kita yang membangun pusat yang menikmati," kata Wakil Ketua DPRD Berau H Saga, Sabtu.<br /><br />Dia mengatakan masyarakat Berau harus menikmati hasil pendapatan terminal penumpang Bandara Kalimarau.<br /><br />Menurut Saga, tidak perlu banyak bicara soal aturan pendapatan sisi bandara ini, tetapi dikembalikan masalah biaya pembangunan terminal itu murni dari APBD Berau.<br /><br />"Sepeserpun tidak ada dana APBN yang masuk untuk membangun terminal ini. Tapi kalau toh aturannya hasil pemasukan sisi darat itu ke pusat, ya kita minta waktu untuk konsultasi dengan Menteri Keuangan," katanya.<br /><br />DPRD Berau berkeras agar pengelolaan sisi darat Bandara itu dikelola oleh Pemkab Berau. "Yang ditandatangani Bupati itu kan Undang-Undang tentang keuangan negara. Jadi saya rasa ini ada penggiringan, apa yang ada di dalam terminal ini semua dikelola oleh pihak kantor Bandara," ungkap Saga dengan nada kecewa.<br /><br />Diakuinya, penandatanganan MoU memang ada dengan pusat, akan tetapi itu masalahan kesepahaman saja. Tapi lebih detailnya nanti ada di dalam perjanjian bersama.<br /><br />Saga berharap, agar dalam pembahasan perjanjian antara Dirjen Perhubungan dengan Pemkab Berau nanti anggota Dewan dilibatkan, agar dapat memberikan masukan-masukan kepada Dirjen Perhubungan.<br /><br />Kalau saja sisi darat bandara ini tetap tidak bisa dikelola oleh Pemkab Berau, Saga minta kejelasan kepada Dirjen Perhubungan, aturan mana yang harus dipakai Pemkab Berau agar sisi darat itu dapat dikelola sendiri.<br /><br />"Terus terang kami selaku wakil rakyat tetap bertahan, bagaimana sisi darat ini sepenuhnya bisa dikelola oleh Pemkab Berau. Mengapa kita pakai Undang-Undang itu, kan ada celah Undang-Undang yang lain, agar masyarakat berau tidak dirugikan," tegasnya.<br /><br />Sementara itu Kepala Kantor Bandara Kalimarau, Sri Munari Ariningsih saat dikonfirmasi masalah tersebut kepada wartawan menjelaskan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bupati maupun Dishub.<br /><br />"Jadi itu yang pertama yang perlu saya sampaikan. Jadi nggak benar kalau sejauh ini kami kurang koordinasi dengan instansi terkait," katanya.<br /><br />Terkait masalah sisi darat, Kapala Kantor Bandara Kalimarau yang akrab disapa Rindu ini menjelaskan, bahwa dalam hal ini harus ada sinkronisasi, apa yang dibangun di bandara dan apa yang disumbangkan APBD harus disinkronisasikan.<br /><br />"Jadi apa yang sudah tersimpan di dipa dan di APBD tidak boleh tumpang tindih. Karena kita selalu ada audit dari Inspektorat Jenderal Perhubungan, BPK bahkan juga ada dari KPK," katanya.<br /><br />Jadi masalah pengelolaan sisi darat bandara ini juga sudah diatur dalam perundang-undangan keuangan negara. "Yang jelas soal pembagian dari hasil sisi darat ini nanti dalam perjanjian kerja sama lebih detail. Berapa untuk Pemda, dan berapa untuk pusat," tegasnya.<strong> (das/ant)</strong></p>