DPRD Desak Perusahaan Batu Bara Perbaiki Jalan

×

DPRD Desak Perusahaan Batu Bara Perbaiki Jalan

Sebarkan artikel ini

Sejumlah anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah setempat untuk mendesak perusahaan tambang batu bara memperbaiki jalan yang rusak. <p style="text-align: justify;">"Kami minta Pemkab Barito Utara tegas terhadap investor untuk memperbaiki jalan rusak akibat pengangkutan batu bara," kata anggota Komisi C DPRD Barito Utara, Tommi Silvanus di Muara Teweh, Rabu. <br /><br />Menurut Tommi, ruas jalan yang mendesak diperbaiki itu di simpang kilometer 34 menuju Kecamatan Teweh Timur dan Gunung Purei yang mengalami kerusakan sekitar 10 kilometer. <br /><br />Ruas jalan kabupaten itu, kata dia, dilintasi angkutan batu bara bertonase besar milik sejumlah perusahaan menuju pelabuhan khusus di Sungai Barito. <br /><br />"Saat ini jalan yang rusak itu mengganggu transportasi warga di dua kecamatan itu ke Muara Teweh dan sebaliknya," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, ketika melakukan kunjungan kerja melihat kondisi jalan yang rusak itu, sempat mempertanyakan kepada pihak perusahaan kenapa membiarkan jalan yang telah menjadi kubangan. <br /><br />Namun dijawab oleh salah satu investor akan diperbaiki, sesuai perjanjian dengan perusahaan dan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pihak angkutan batu bara. <br /><br />"Namun kondisi itu terlihat tidak ada upaya perbaikan sementara jalan itu selain dilintasi angkutan tambang juga masyarakat, dalam waktu segera kami akan memanggil pihak perusahaan," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu. <br /><br />Kondisi jalan rusak yang merupakan tanggung jawab sejumlah perusahaan tambang batu bara pemegang izin kuasa pertambangan (KP) ini sudah terjadi pada beberapa tahun lalu. <br /><br />"Saya minta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang perjanjian pemanfaatan jalan itu atau paling tidak melakukan `sharing` dengan daerah untuk memperbaiki jalan yang rusak," katanya. <br /><br />Sementara Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Daud Danda mengatakan kalau sesuai aturan yang ada perusahaan tambang dilarang menggunakan jalan umum untuk mengangkut tambang batu bara. <br /><br />"Namun pemerintah masih punya toleransi sesuai perjanjian dengan pihak perusahaan, jalan itu perbaikannya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses