DPRD Dukung Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik

×

DPRD Dukung Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik

Sebarkan artikel ini

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, Senin, menyatakan mendukung penggunaan mobil dinas digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran. <p style="text-align: justify;">"Pada dasarnya itu sah-sah saja, tetapi penggunaan mobil dinas untuk mudik harus disertai dengan catatan-catatan sehingga fasilitas milik negara itu tidak disalahgunakan oleh oknum ASN," kata Sigit di Palangka Raya.<br /><br />Catatan tersebut, kata dia, seperti hanya dapat digunakan oleh pejabat yang bersangkutan yang artinya tidak boleh dipinjampakaikan kepada orang lain.<br /><br />Kemudian, biaya operasional kendaraan termasuk seluruh biaya perbaikan yang dilakukan selama perjalanan mudik menjadi tanggung jawab ASN yang dikuasakan negara menggunakan mobil dinas.<br /><br />"Untuk mencegah kecurangan dan menghindari oknum pegawai melimpahkan tanggung jawabnya kepada negara, maka harus dilakukan pengawasan dan pencatatan penggunaan kendaraan dinas itu. Siapa dan kemana tujuannya, selain itu jika terjadi kerusakan pada rentan waktu tertentu setelah digunakan mudik maka masih menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," kata dia.<br /><br />Menurut dia, pegawai terutama pejabat yang diberi kepercayaan memegang mobil dinas sudah memelihara kendaraan milik negara itu sehingga sepatutnya dihargai.<br /><br />"Kami rasa wajar memberikan keleluasaan bagi pegawai pemegang mobil dinas membawanya pulang kampung karena sudah merawat kendaraan operasional tersebut," katanya.<br /><br />Menurut dia, mobil dinas yang dibawa mudik juga digunakan untuk kegiatan positif, baik ziarah maupun mengunjungi sanak keluarga guna mempererat tali silaturahmi.<br /><br />"Manfaatkan mobil dinas untuk kegiatan positif seperti ziarah atau berkunjung ke tempat sanak keluarga mempererat silaturahmi dengan momentum Idul Fitri. Tapi jika nantinya ditemukan oknum yang tidak mematuhi aturan terkait penggunaan mobil dinas itu, maka wajib dikenakan sanksi sebagai bentuk peringatan, sehingga kelonggaran itu nantinya tidak disalahgunakan," kata Sigit. (das/ant)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *