DPRD Gunakan Hak Interpelasi Terkait Pembatalan CPNS

oleh
oleh

DPRD Kabupaten Kubu Raya akan menggunakan hak interpelasi kepada pemerintah daerah terkait dibatalkannya kelulusan calon pegawai negeri sipil 2010 oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera. <p style="text-align: justify;"><br />"Menyikapi dibatalkannya kelulusan CPNS Kubu Raya tahun 2010, Komisi A akan mengambil sikap dengan membuat hak interpelasi kepada Pemkab Kubu Raya," kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Musni Kalib di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Menurutnya, sebelum membuat sejumlah langkah hak dewan terkait dibatalkannya kelulusan CPNS Kubu Raya tahun 2010, Komisi A akan melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan di DPRD tersebut.<br /><br />Musni menambahkan, apabila dilakukan hak iinterpelasi tentunya pasti ada jalan akhir dan itu merupakan target utama dari hak interpelasi yang akan diajukan.<br /><br />Musni juga mengakui, pihaknya telah memegang surat keputusan dari Kemenpan, dan dalam surat keputusan tersebut terdapat beberapa poin yang menyebutkan alasan kelulusan CPNS Kubu Raya tahun 2010 itu dibatalkan.<br /><br />"Tentunya masalah ini sangat merugikan bagi para peserta CPNS, karena selama ini, seluruh CPNS Kubu Raya yang sudah dinyatakan lulus tersebut sudah lama menunggu dan berharap akan nasib mereka," tuturnya.<br /><br />Musni memaparkan, pihaknya berusaha mencari faktor-faktor yang mengakibatkan CPNS Kubu Raya ini dibatalkan.<br /><br />Dengan demikian, lanjutnya, ke depannya akan terlihat siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah itu.<br /><br />Musni menjelaskan, kesalahan yang mengakibatkan dibatalkannya kelulusan CPNS Kubu Raya tahun 2010 ini bukan dari peserta, melainkan dari panitia pelaksana.<br /><br />"Atas dasar itu pula kita akan menanyakan masalah ini kepada panitia pelaksana dan Bupati, bagaimana sebenarnya pertanggungjawabannya baik secara moril maupun matril terhadap 236 peserta CPNS yang dinyatakan lulus tersebut," kata dia.<br /><br />Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan itu juga akan menanyakan kepada Bupati mengenai konsekuensi hukumnya atau SK yang telah dikeluarkan.<br /><br />Dalam hal ini, Musni berharap dengan dilakukannya hak interpelasi bisa menyelesaikan masalah ini serta bisa mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas dibatalkannya CPNS Kubu Raya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>