Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, saat ini tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengawasan Perikanan di Perairan Umum, ujar Sekretaris Komisi II DPRD setempat, Salpia Riduan. <p style="text-align: justify;">"Perda tersebut sangat penting dalam upaya mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya penangkapan ikan secara ilegal di perairan umum yang ada di Hulu Sungai Tengah," ujarnya di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah, Kamis (03/03/2011). <br /><br />Ia mengatakan, rancangan Perda tersebut sebenarnya telah lama dibuat dan merupakan inisiatif pihak DPRD setempat berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat tentang maraknya aktivitas penyetruman ikan di kawasan perairan umum. <br /><br />"Pembahasan Perda tersebut kita lakukan bukan karena terjadinya insiden antara polisi dan pelaku penyetrum ikan di Desa Sungai Buluh pada Selasa (1/3) lalu saja, itu hanya kebetulan," katanya. <br /><br />Sebelumnya, pada Selasa lalu terjadi bentrok antara petugas Polres Hulu Sungai Tengah dengan para pelaku penyetrum ikan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) hingga menyebabkan dua orang warga Desa Mahang Matang Landung terluka dan sepuluh anggota Polisi disandera. <br /><br />Kronologis kejadian versi kepolisian, peristiwa bermula dari laporan warga Desa Matang Landung yang melihat aktivitas penyetruman ikan oleh sekelompok warga Desa Sungai Buluh sekitar pukul 13.00 Wita. <br /><br />Tiga petugas Polres yang datang ke lokasi berhasil mengamankan seorang dari delapan orang pelaku beserta barang bukti. <br /><br />Warga Desa Sungai Buluh lainnya tidak terima warganya ditangkap kemudian mendatangi petugas saat masih berada di TKP dengan membawa berbagai macam senjata tajam. <br /><br />Meski sudah diberikan tembakan peringatan, namun warga semakin beringas sehingga kemudian anggota Polres Hulu Sungai Tengah berhasil disandera oleh mereka dan senjatanya dirampas. <br /><br />Saat dilakukan negosiasi antara petugas Polres Hulu Sungai Tengah dengan warga yang marah, seorang anggota polisi kembali disandera. Warga kemudian melakukan penyisiran di areal rawa dan bertemu dengan enam anggota Polres bersama dua warga Desa Mahang Matang Landung yang langsung ditembaki oleh mereka. <br /><br />Karena kalah jumlah, petugas akhirnya menyerah dan kembali di sandera warga serta dua warga Desa Mahang Matang Landung dipukuli dengan kayu dan tangan kosong serta disabet menggunakan senjata tajam. <br /><br />Sekitar pukul 17.30 Wita negosiasi kembali dilakukan. Warga Desa Sungai Buluh menuntut agar warga mereka dibebaskan beserta barang bukti yang di sita untuk di tukar dengan sandera dan senjata api yang di rampas. <br /><br />Ia menambahkan, Perda tentang Perlindungan dan Pengawasan Perikanan di Perairan Umum yang sedang dalam pembahasan itu nantinya diharapkan dapat mempertegas kepastian hukum bagi pelaku pencurian ikan. <br /><br />"Kita harapkan peristiwa seperti di Desa Sungai Buluh itu tidak akan terulang lagi dengan adanya aturan hukum yang lebih spesifik menjelaskan tentang ilegal fishing," tambahnya. <br /><br />Diakui saat ini telah ada perundang-undangan yang mengatur tentang penangkapan ikan secara ilegal tetapi masih secara umum sehingga perlu adanya Perda yang disesuaikan dengan kondisi wilayah serta kebiasaan masyarakat setempat, demikian Salpia Riduan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>