DPRD : Jaga Kualitas Jalan Dengan Aturan Daerah

oleh
oleh

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Usman mengharapkan agar pemkab Kubu Raya melalui dinas terkait segera membuat peraturan penggunaan jalan pada jalan Parit Sarim yang menghubungkan Kecamatan Sungai Kakap dan Teluk Pakedai. <p style="text-align: justify;">"Hal itu perlu dilakukan, agar kondisi jalan tersebut dapat terjaga ketahanannya. Maklum saja, selain masih baru, jalan tersebut juga sudah lama di idam-idamkan oleh masyarakat. Jangan sampai, karena banyak di lalui kendaraan berat, jalan tersebut malah menjadi cepat rusak," katanya di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Untuk itu dia mengharapkan pemkab dapat segera membuat peraturan mengenai kendaraan yang biasa melewati jalan tersebut.<br /><br />Usman yang berasal dari Kecamatan Sungai Kakap itu menceritakan, saat melintasi kawasan tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua pernah mengalami kemacetan, di mana ada sebuah mobil yang menjadi penyebab kemacetan di jalan yang menghubungkan beberapa desa dan kecamatan itu.<br /><br />"Dari arah depan, banyak kendaraan yang tidak bisa lewat karena terhalangi oleh mobil pick up itu, bgitu pula dari arah belakang. Karena mobil itu tidak mau mengalah dengan puluhan pengendara motor, akhirnya kemacetanpun tidak bisa dihindarkan," katanya.<br /><br />Setelah cukup lama terjebak kemacetan, akhirnya ia berinisiatif meminta agar mobil tersebut mengalah terlebih dahulu. "Saya minta sopirnya menepi dulu di sisi jalan," ceritanya.<br /><br />Walhasil, hanya beberap saat saja puluhan kendaraan bermotorpun bisa lalu lalang. Melihat kondisi itu, Usman meminta agar Pemkab Kubu Raya bisa memberikan penegasan jenis kendaraan mana saja yang bisa melintasi Jalan Parit Sarim.<br /><br />"Kalau tidak kita batasi, tentu kendaraan apa saja mau melewati jalan itu. Lagi pula, jika ada landasan seperti Peraturan Bupati untuk jalan Parit Sarim, tentu aparat desa bisa memberikan penegasan," ungkapnya.<br /><br />Lanjutnya, peraturan tersebut juga bisa dibuat untuk jalan lainnya yang ada di Kubu Raya. Dia mencontohkan untuk jalan Adi sucipto di kecamatan Sungai raya.<br /><br />"Kondisi jalan di sana sangat jelak, karena tidak ada aturan yang menetapkan kendaraan dengan tonase berapa yang boleh melewatinya. Ujung-ujungnya baru saja diperbaiki, belum satu bulan sudah rusak karena banyak pronton dengan tonase besar yang melewatinya," tutur Usman.<br /><br />Karena hal tersebut masyarakat juga yang kesulitan akibat kerusakan jalan, belum lagi sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat jalan rusak tersebut karena kecelakaan lalu lintas. <strong>(phs/Ant)</strong></p>