SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan II Tahun 2025, Kamis (14/8), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang. Agenda rapat kali ini adalah Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, serta Pendapat Akhir Bupati Sintang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, yang menjadi dasar utama dalam proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Setelah penyampaian laporan, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut.
Bupati Sintang dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun perubahan kebijakan anggaran, serta menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.













