DPRD Kalbar: 11 Temuan Laporan Keuangan Pemprov

oleh
oleh

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan adanya 11 temuan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah provinsi itu tahun anggaran 2010. <p style="text-align: justify;">"Ke sebelas tersebut diantaranya Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah belum memadai, Penyajian Saldo Piutang pajak sebesar Rp13,7 miliar yang tidak andal," kata Ketua Pansus DPRD Kalbar, Tony Kurniadi di Pontianak, Rabu.<br /><br />Selain itu, kata Tony, penemuan Pansus lainnya adalah penyajian saldo persediaan obat pada Rumah Sakit khusus Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp410,84 juta tidak andal.<br /><br />Kemudian, Penyajian Saldo Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Provinsi Kalbar per 31 Desember 2010 sebesar Rp1 miliar juga tidak andal.<br /><br />Lalu, pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalbar belum memadai dan penyajian saldo asset tetap per 31 Desember 2010 sebesar Rp2,1 triliun tidak andal.<br /><br />Menurut Tony, dalam rapat Paripurna DPRD Kalbar, Gubernur sebagai penanggung jawab utama harus bersikap tegas kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak melaksanakan rekomendasi temuan BPK, bahkan kalau perlu memberikan sanksi kepada pimpinan SKPD yang melakukan kesalahan berulang-ulang.<br /><br />"Kemudian Pemprov Kalbar agar segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah melalui Tim Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi kepada DPRD Provinsi Kalbar, sehingga dalam melaksanakan tugasnya majelis pertimbangan TP/TGR dapat membedakan kasus yang memang merupakan tugas Majelis Pertimbangan, dan kasus mana yang masih dalam proses tanggung jawab pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran," ungkap Toni.<br /><br />Lebih lanjut Tony mengatakan, Pansus meminta kepada Gubernur Kalbar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas dan fungsi majelis pertimbangan TP/TGR dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan pengawasan secara intensif kepada SKPD-SKPD yang ada.<br /><br />"Pansus meminta saudara Gubernur agar memerintahkan para pimpinan SKPD yang mendapat temuan dari BPK, segera menindaklanjuti temuan tersebut untuk penyelesaiannya," tegas legislator Partai Amanat Nasional itu.<br /><br />Gubernur juga diminta secara tegas melarang pimpinan SKPD membuka rekening-rekening liar apapun alasannya karena dapat menjadi sumber penyimpangan-penyimpangan, katanya.<br /><br />Pansus pun merekomendasikan, Pemprov Kalbar diharapkan melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kerugian daerah atau negara dengan mengintensifkan pembinaan dan pengendalian terhadap aparatur pemerintah dan hendaknya dapat memaksimalkan fungsi Inspektorat dalam menindak lanjuti hasil temuan BPK dengan memberikan dukungan pendanaan yang memadai sehingga Inspektorat dapat bekerja lebih optimal.<br /><br />"Tak kalah pentingnya pemasukan yang bersumber dari kerugian Keuangan Daerah agar disetor Tunai ke Kas Daerah," jelasnya.<br /><br />Tony juga menambahkan, adanya pendapatan retribusi perizinan tertentu berupa Retribusi Izin penggunaan peruntukan tanah dengan kode rekening 1.20.03.00.00.4.1.2.3.01 yang terealisasi sebesar Rp8,62miliar lebih atau meningkat 2.155,28 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp400 juta.<br /><br />Oleh karena itu, Pansus meminta kepada inspektorat untuk menelusuri keabsahan penerimaan tersebut untuk kemudian segera diklarifikasi ke BPK.<br /><br />"Pemprov Kalimantan Barat hendaknya bersikap tegas kepada para para pihak yang telah menimbulkan terjadinya kerugian daerah atau negara dengan cara meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang direkomendasikan oleh BPK," kata Tony.<br /><br />Selain itu, ungkap Tony, hendaknya juga dapat bersikap tegas kepada para kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dan proyek yang tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.<br /><br />Sementara itu Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya mengatakan pihaknya akan segera melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap asset sesuai dengan rekomendasi dan audit BPK.<br /><br />"Kan ada batas waktunya selama 60 hari, selain juga memperhatikan rekomendasi dari DPRD Kalbar," jelas Wagub.<br /><br />Tim Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, juga akan bekerja terus menerus sepanjang tahun guna menindak lanjuti laporan hasil temuan Pemeriksaan BPK-RI.<br /><br />"Agar tidak menjadi temuan dan hasilnya menjadi Wajar Tanpa pengecualian," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>