DPRD Kalbar Setujui Empat Raperda

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat, menyetujui empat rancangan peraturan daerah. <p style="text-align: justify;">Empat raperda tersebut antara lain Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Jasa Umum, Raperda Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2012 dan Raperda Penyelesaian Kerugian Daerah.<br /><br />Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Muhammad Zeet Hamdy Assovie mengatakan, dengan telah disetujuinya ke empat Raperda tersebut memberikan kepastian hukum.<br /><br />"Dengan disetujuinya raperda retribusi perizinan tertentu tersebut diharapkan nantinya akan dapat sesuai dengan tujuan yang akan dicapai yang memberi pedoman bagi penguatan retribusi daerah agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar dan aman serta berdaya guna berhasil guna secara optimal," kata Zeet.<br /><br />Tidak itu saja, pengelolaan keuangan dan barang daerah yang baik merupakan salah satu indikasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, adanya hak dan kewajiban sebagai akibat pengelolaan keuangan dan barang daerah dapat memberikan kontribusi pada hal-hal yang sifatnya menambah atau mengurangi kekayaan daerah.<br /><br />"Kekayaan daerah merupakan unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh karena itu pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam mengelola keuangan dan barang daerah dengan baik, transparan dan akuntabel, agar kerugian daerah dapat di hindari," jelasnya.<br /><br />Untuk Raperda Dana Cadangan Pemilukada 2012, kata dia, hal itu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.<br /><br />"Bahwa untuk pelaksanaan Pemilukada di Kalbar 2012 diperlukan biaya yang cukup besar sehingga pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut perlu membentuk dana cadangan yang dianggarkan dalam dua tahun anggaran," jelas mantan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kalbar itu.<br /><br />Dirinya berharap, pelaksanaan pemilukada yang akan dilaksanakan pada tahun 2012 dapat terlaksana dengan tertib, lancar dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />Kemudian, kata dia, rancangan yang terakhir mengenai retribusi perizinan tertentu, merupakan suatu pemberian izin kepada orang atau badan untuk melindungi kepentingan umum.<br /><br />"Segala biaya yang seharusnya menjadi beban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan izin dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut dan biaya pemberian izin tersebut cukup besar maka sangat layak dibiayai dari para pemegang izin," jelas Zeet.<br /><br />Oleh karena itu, lanjutnya, semangat untuk menggali potensi dari perizinan tertentu di daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka mengembangkan kemampuan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan secara intensif guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum.<br /><br />Zeet menambahkan, setelah melewati proses pembahasan sesuai prosedur dan mekanisme penetapan ke empat buah peraturan daerah dimaksud, sudah mendapat payung hukum yang jelas. <strong>(phs/Ant)</strong></p>