DPRD Kalimantan Selatan akan membentuk panitia khusus (Pansus) konflik agraria, yang diharapkan bisa mengatasi persoalan pertanahan di wilayah ini. <p style="text-align: justify;">"Rencana pembentukan Pansus tersebut atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel dan kemudian pimpinan dewan merespon positif," Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Iqbal Yudianoor di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Politisi Partai Demokrat itu berharap, keberadaan pansus konflik agraria dapat mengungkap akar permasalahan yang menimbulkan sengketa pertanahan, seperti terjadi belakangan ini di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.<br /><br />"Dengan mengetahui akar permasalahan pertanahan tersebut, kita berharap dapat pula mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan konflik," lanjut putra dari mantan Bupati Kotabaru Kalsel, H Sjachrani Mataja itu.<br /><br />Mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel itu mengaku, sedih melihat kondisi masyarakat di provinsinya yang belakangan terganggu persoalan pertanahan atau keagrariaan.<br /><br />"Kita tentu tidak ingin persoalan itu terus berlarut dan terlebih sampai menimbulkan konflik. Karena itu, DPRD Kalsel bermaksud membentuk pansus konflik agraria," lanjutnya.<br /><br />"Pembentukan Pansus tersebut tak ada tujuan lain, kecuali terpanggil rasa tanggung jawab untuk turut serta menyelesaikan permasalahan pertanahan/keagrariaan, guna tetap terjaga keadaan Kalsel yang sudah kondusif," demikian Iqbal.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Safaruddin dari Partai Demokrat, menyatakan, menyambut positif dan mendukung rencana pemerintah provinsi (Pemprov) setempat membentuk tim penanggulangan konflik agraria.<br /><br />"Dengan adanya tim tersebut diharapkan konflik agraria di Kalsel tidak berlanjut dan segera terselesaikan," lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum itu.<br /><br />Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel HM Muchlis Gafuri, menyatakan, pihaknya dalam waktu segera akan membentuk tim penanggulangan konflik agraria.<br /><br />Untuk pembentukan tim tersebut melibatkan berbagai pihak, baik jajaran Pemprov sendiri maupun instansi vertikal lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang relatif banyak mengetahui masalah pertanahan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>