DPRD Kalsel Akan Bentuk Pansus Royalti Batubara

oleh
oleh

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Iqbal Yudianoor dari Partai Demokrat menyatakan, lembaganya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) royalti batubara. <p style="text-align: justify;">"Pansus itu nanti bersama pihak terkait akan berjuang agar perimbangan pembagian royalti antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, berkeadilan," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Pasalnya sistem pembagian royalti selama ini masih kurang berkeadilan, karena daerah penghasil tambang mendapat bagian sangat kecil, tutur politisi muda Partai Demokrat tersebut.<br /><br />Sebagai contoh, yang namanya royalti sebesar 13,5 persen, untuk Kalsel sebagai daerah penghasil batu bara hanya menerima lima persen atau sekitar Rp300 miliar per tahun.<br /><br />"Kemudian dari lima persen royalti itu, dibagi-bagikan lagi untuk pemerintah provinsi (Pemprov) serta 13 kabupaten/kota se Kalsel," ungkapnya.<br /><br />Padahal kalau dihitung tingkat produksi batu bara Kalsel, yang belakangan mencapai 100 juta metrikton, semestinya menerima royalti triliunan rupiah.<br /><br />Sedangkan kerusakan alam lingkungan akibat aktivitas pertambangan cukup besar dan cenderung terus meningkat, sementara upaya perbaikan tak menampakan geliat yang signifikan, lanjutnya.<br /><br />"Oleh sebab itu, kita akan terus berjuang agar penerimaan royalti bagi Kalsel lebih besar lagi, guna pembangunan daerah dan masyarakat, termasuk perbaikan lingkungan," demikian Iqbal.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD Kalsel, Ir Burhanuddin, berpendapat, untuk bisa mendapatkan royalti lebih besar lagi, maka perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut, harus diubah.<br /><br />"Perundang-undangan tersebut antara lain Undang Undang perimbangan keuangan pusat dan daerah serta peraturan bagi hasil," lanjut Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD Kalsel itu.<br /><br />"Karenanya tidak tertutup kemungkinan, kita akan melakukan upaya hukum, seperti melalui ‘Judicial Review’ (JR) agar perundang-undangan terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah serta bagi hasil itu, diubah," demikian Burhanuddin.<strong> (phs/Ant)</strong></p>