Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menjadwalkan ulang rapat paripurna istimewa untuk penggantian antarwaktu atau PAW keanggotaan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). <p style="text-align: justify;">Wakil Ketua DPRD Kalsel H Hamsyuri di Banjarmasin, Rabu menerangkan, lembaga legislatif itu terpaksa menjadwalkan ulang untuk PAW keanggotaan dari Partai Hanura, karena surat keputusan Menteri Dalam Negari (Mendagri) belum keluar.<br /><br />"Semula Badan Musyawarah DPRD Kalsel menjadwalkan PAW tersebut Mei lalu, kemudian 24 Juni 2015. Tapi karena SK Mendagri untuk PAW itu belum keluar, sehingga terpaksa kami jadwalkan ulang," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.<br /><br />Menurut dia, Badan Musyawarah (Banmus) sengaja menjadwalkan PAW tersebut sebagai antisipasi kalau-kalau SK Mendagari segera keluar, sehingga dewan tak repot lagi menentukan pelaksanaan PAW.<br /><br />Mengenai keterlambatan SK Mendagri tentang PAW tersebut, dia mengaku, tak mengetahui penyebabnya, karena hal itu urusan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel.<br /><br />"Kita berharap, PAW segera terealisasi agar keanggotaan DPRD Kalsel yang berjumlah 55 orang, lengkap kembali," demikian Hamsyuri.<br /><br />PAW keanggotaan DPRD Kalsel periode 2014-2019 itu atas nama H Achmad Saiman menggantikan almarhum Riduansyah, sama-sama dari Partai Hanura dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama pula.<br /><br />Almarhum Riduansyah yang sebelumnya anggota DPRD Kalsel dari Partai Bintang Reformasi (PBR) berasal dari dapil V provinsi tersebut yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.<br /><br />Keanggotaan DPRD Kalsel itu terdiri dari Partai Golkar 13, PDIP delapan, PPP tujuh, PKB dan Gerindra masing-masing enam, PKS lima, Pertai Demokrat empat, NasDem tiga, Hanura dua dan PAN satu orang. (das/ant)</p>