DPRD Kalimantan Selatan sedang memikirkan masalah perdagangan bahan bakar minyak (BBM) yang mengambil dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum atau oleh urang Banjar disebut dengan pelangsir/pelangsiran. <p style="text-align: justify;">Persoalannya pelangsiran tersebut punya andil percepatan kekosongan persediaan premium dan solar di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), yang pada gilirannya bisa membuat kelangkaan kedua jenis bahan bakar itu di Kalsel, demikian dilaporkan, Selasa.<br /><br />Menurut Ketua DPRD Kalsel Kolonel Inf. (Purn) Nasib Alamsyah, masalah pelangsir atau pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) dari SPBU, sudah sejak lama atau merupakan kronis dan seakan dianggap legal.<br /><br />"DPRD Kalsel bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat akan mencoba memikirkan, apakah perlu dibuat peraturan daerah (Perda) mengenai pelangsiran, sehingga lebih mudah melakukan penertiban dan pengendalian," tandasnya.<br /><br />"Karena selama ini pelangsir/pelangsiran seakan legal, padahal ilegal, yang bukan saja berdampak pada masalah ekonomi, tapi juga terhadap hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat," lanjut pensiunan perwira menengah TNI-AD dari Partai Golkar tersebut.<br /><br />Di sisi lain pelangsir BBM bagian dari usaha sektor nonformal, yang juga harus mendapatkan perhatian atau pembinaan, agar mereka bisa lebih tertib dan terkendali, tak mambuat keresahan masyarakat umum, demikian Nasib Alamsyah.<br /><br />Sementara itu, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, Ibnu Sina dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat, untuk penertiban dan pengendalian pelangsiran BBM tak perlu dengan Perda.<br /><br />Menurut anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, untuk penertiban dan pengendalian masalah BBM termasuk pelangsiran, cukup dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi instansi terkait.<br /><br />"Misalnya pemerintah selaku regulator dan Pertamina selaku operator serta aparat penegak hukum, meningkatkan fungsi dan perannya masing-masing sebagaimana ketentuan yang berlaku," tandas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kalsel itu.<br /><br />Mantan Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu optimistis, persoalan pelangsiran dan masalah BBM akan bisa teratasi asalkan masing-masing pihak instansi terkati betul-betul melaksanakan tugas dan fungsi secara baik dan benar.<br /><br />Karena menurut wakil rakyat dari PKS yang mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, terlalu mahal kalau harus membuat Perda untuk pengaturan penertiban dan pengendalian BBM di Kalsel, termasuk masalah pelangsiran.<br /><br />"Masalahnya, maraknya pelangsiran dan sering terjadinya kelangkaan BBM, karena masing-masing pihak terkait belum maksimal melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Ibnu Sina.<br /><br />Di Kalsel, terutama di Banjarmasin dan sekitar dalam sepekan ini sering terjadi antrean panjang mobil untuk mendapatkan BBM, khususnya jenis solar di SPBU.<br /><br />Sebagai contoh di SPBU Jalan A Yani Km5,5 serta Sabilal – Jalan Sudirman, antrean mobil meluber keluar kawasan SPBU sampai ke pinggir jalanan, yang deretannya tak kurang dari setengah kilometer, sehingga cukup mengganggu kelancaran arus lalu lintas. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














