DPRD Kalsel Rampungkan Pilih Komisioner KPID

oleh
oleh

Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan merampungkan tugas pemilihan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi setempat, Sabtu (15/01/2011). <p style="text-align: justify;">"Alhamdulillah, kami bisa merampungkan tugas memilih dan merangking dari nomor satu sampai tujuh calon komisioner KPID Kalsel periode 2011 – 2016," kata Safarudin, Ketua Komisi I DPRD setempat, usai rapat pemilihan. <br /><br />Namun wakil rakyat dari Partai Demokrat itu belum bersedia mengumumkan nama-nama calon komisioner KPID Kalsel tersebut, karena tak punya wewenang, kecuali pimpinan atau seizin pimpinan dewan. <br /><br />Walau tak bersedia mengumumkan, tapi mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menyatakan, insya Allah hasil pemilihan Komisi I DPRD Kalsel sesuai atau setidaknya mendekati harapan publik. <br /><br />"Karena kami sebagai wakil rakyat juga menginginkan KPID mendatang lebih baik dan lebih gereget dari sebelumnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Untuk itu pula, kami melakukan pemilihan seobjektif mungkin," tandasnya. <br /><br />Ia menerangkan, dalam pemilihan dan penyusunan calon komisioner KPID Kalsel itu, selain berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh Tim Komisi I DPRD provinsi setempat, juga merupakan kompilasi hasil tes tertulis serta psiko tes. <br /><br />"Dari rangkuman tiga tahapan proses seleksi tersebut diharapkan mengurangi subjektifitas dalam memilih dan menyusun rangking calon komisioner KPID Kalsel," demikian Safarudin. <br /><br />Peserta seleksi calon komisioner KPID Kalsel yang sampai tingkat uji kepatutan dan kelayakan hanya 27 orang dan dari sejumlah itu, Komisi I dewan membuat rangking dari nomor satu sampai sepuluh, termasuk tiga sebagai cadangan/pangganti antar waktu. <br /><br />Dari 27 peserta uji kepatutan dan kelayakan itu, tiga diantaranya masuk keanggotaan KPID Kalsel periode sebelumnya, yaitu H. Suripno Sumas, Samsul Rani dan Fakhri. <br /><br />Hasil seleksi dari DPRD Kalsel tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gubernur provinsi setempat untuk mendapatkan surat keputusan pengangkatan.<strong> (phs/Ant)</strong></p>