Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah mengatakan pihaknya sedang melakukan rekrutmen staf ahli dan dewan pakar untuk mendukung anggota menjalankan tugasnya. <p style="text-align: justify;">"Rekrutmen staf ahli dan dewan pakar tersebut diharapkan rampung Januari 2010," katanya didampingi Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Riswandi, di Banjarmasin, Kamis (06/01/2011). <br /><br />Ia mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu syarat untuk menjadi staf ahli dan dewan pakar minimal berijazah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja lima tahun, strata dua (S2) berpengalaman tiga tahun dan strata tiga (S3) pengalaman kerja satu tahun. <br /><br />"Sedangkan jumlah anggota dewan pakar maksimal sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD Kalsel, yaitu delapan," katanya. <br /><br />Ia mengatakan, alat kelengkapan DPRD Kalsel sekarang, selain empat komisi, juga ada badan musyawarah, badan anggaran, badan legislasi, dan badan kehormatan. <br /><br />Komisi di DPRD Kalsel terdiri atas Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, Komisi II bidang ekonomi keuangan, Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur serta Komisi IV bidang kesejahteraan rakyat. <br /><br />"Khusus untuk staf ahli fraksi jumlahnya sesuai dengan jumlah fraksi di DPRD, yaitu delapan. Untuk rekrutmen staf ahli fraksi, kewenangannya berada pada fraksi itu sendiri," katanya. <br /><br />Ia mengatakan, keberadaan staf ahli dan dewan pakar tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja fraksi dan alat kelengkapan dewan. <br /><br />Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi menambahkan, untuk staf ahli fraksi harus selalu masuk kerja berdasarkan absensi, sedangkan jam kerja dewan pakar bersifat insidental atau sesuai kebutuhan. <br /><br />"Untuk penentuan dewan pakar, harus berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama alat kelengkapan dewan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>