DPRD Kalimantan Selatan merencanakan lima hari kerja sebagaimana diberlakukan bagi jajaran pemerintah provinsi tersebut selama ini. <p style="text-align: justify;">"Badan Musyawarah DPRD Kalsel sudah sepakat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan terkait rencana lima hari kerja tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Riswandi, usai rapat alat kelengkapan dewan, Selasa.<br /><br />Pembentukan pansus itu, kata dia, termasuk memparipurnakan hasil kerja, dijadwalkan Februari 2012. "Sedangkan pemberlakuan lima hari kerja bagi anggota dewan sekitar Maret atau April mendatang, bila paripurna menyepakati," katanya.<br /><br />Dia menyatakan, tujuan lima hari kerja bukan sekadar ikut-ikutan dengan DPRD provinsi lain, tapi untuk lebih memberi kesempatan beristirahat/bersama keluarga bagi anggota dewan Kalsel serta pegawai setwan tersebut.<br /><br />"Tapi semua itu tergantung hasil kerja pansus yang bakal membahas rencana lima hari kerja bagi anggota dewan Kalsel tersebut," kata anggota DPRD dua periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.<br /><br />Anggota DPRD Kalsel selama ini menggunakan enam hari kerja (Senin-Sabtu), termasuk para pegawai sekretariat dewan (setwan), namun tidak sampai sore atau pukul 16.30 Wita sebagaimana PNS jajaran pemprov lainnya.<br /><br />Dengan menggunakan enam hari kerja, maka pegawai setwan masuk kantor pukul 07.30 – 14.00 Wita pada Senin – Kamis, Jumat 07.30 – 11.00 Wita dan Sabtu pukul 07.30 – 13.00 Wita.<br /><br />Karena itu pula, kalau ada kegiatan dewan pada Sabtu, seperti rapat paripurna dan rapat kerja yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemprov, maka pihak eksekutif terpaksa harus datang.<br /><br />Padahal bagi PNS jajaran pemprov di hari Sabtu sedang tak masuk kerja, sehingga kalau ada undangan DPRD hampir tak pernah semua kepala SKPD hadir.<br /><br />"Berbagai alasan lain yang menimbulkan gagasan lima hari kerja saja bagi anggota DPRD Kalsel," kata Riswandi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















