DPRD Kalimantan Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagai Raperda inisiatif lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat paripurna intern DPRD Kalsel, yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi di Banjarmasin, Selasa.<br /><br />Reperda penyelenggaraan pelayanan publik tersebut atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai H Achmad Bisung dari Partai Demokrat.<br /><br />Komisi I DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Hj Hera Farina, menyatakan, pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan.<br /><br />Kelemahan tersebut antara lain ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra kurang baik terhadap aparatur pemerintah.<br /><br />Sementara fungsi utama pemerintah, melayani masyarakat, karenanya pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.<br /><br />Memang menurut Komisi I tersebut, pelayanan publik dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan tuntutan kepada pemerintah, dalam hal ini pegawai negeri, untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat atau seiring dengan dinamakannya pelayanan prima.<br /><br />Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk menghindari penyalagunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.<br /><br />Dengan persetujuan sebagai Raperda inisiatif dewan, maka Raperda penyelenggaran pelayanan publik tersebut akan dilakukan pembahasan bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.<br /><br />Rapat paripurna DPRD Kalsel sebagai tanda dimulainya pembahasan Raperda penyelenggaran pelayanan publik itu bersama eksekutif/gubernur setempat, dijadwalkan 17 Januari 2013, dengan agenda penyampaian pengusul Raperda tersebut.<br /><br />Pembahasan Raperda penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan yang pertama dari sejumlah Raperda inisiatif DPRD Kalsel yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) provinsi setempat Tahun 2013.<br /><br />Dalam Prolegda Kalsel 2013 ada 22 Raperda yang dilakukan pembahasan, dan sembilan diantaranya merupakan inisiatif dewan, kemudian selebihnya dari eksekutif/pemprov setempat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>